Polisi menangkap dua orang mahasiswa Anggi (20) dan RG (27) yang mencatut nama perusahaan dan menggelapkan iPhone hingga Macbook senilai Rp 337 juta. Keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.
"RG dan Anggi mengenal di jejaring sosial Facebook pada 2020," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (6/9/2023).
Ade Safri mengatakan mulanya RG menawarkan jasa rekening bersama di medsos. Seiring berjalannya waktu, RG lantas diajak Anggi dalam aksi busuknya untuk menggelapkan iPhone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulanya RG menawarkan jasa rekening bersama di Facebook, kemudian pertemanan berlanjut sampai pada kerja sama yang mengakibatkan kerugian pada ekspedisi," jelasnya.
Ade Safri mengatakan keduanya memiliki peran berbeda. Anggi merupakan pelaku utama yang mencatut dan menggelapkan iPhone, sementara RG menampung uang hasil penjualan iPhone tersebut. Atas perannya tersebut, RG diberikan komisi Rp 40 juta.
"Dari hasil kerja samanya melakukan tindak pidana tersebut dengan Tersangka Anggi, pelaku menerima fee atau komisi sekitar Rp 40 juta," kata dia.
"Anggi meminta RG menjadi penampung uang hasil kejahatan, Anggi juga yang menetapkan komisi untuk RG," imbuhnya.
Saat ini Anggi dan RG sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Simak juga 'Saat Si Kembar Rihana-Rihani Segera Diadili di Kasus Penipuan iPhone':