Presiden Direktur PT RDG, Gibrael Isaak tak memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe. KPK mengingatkan ke Gibrael Isaak untuk memenuhi panggilan.
Sejatinya pemanggilan tersebut dilakukan di gedung KPK, Selasa (5/9) kemarin. Selain Gabriel, KPK juga memanggil tiga orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi, namun ketiganya hadir.
"Tidak hadir Gibrael Isaak PresDir PT. RDG. Saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi apapun terkait alasan ketidakhadirannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK mengingatkan agar Gabriel kooperatif. KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.
"KPK ingatkan kewajiban hukum tersebut dan agar saksi dimaksud kooperatif hadir untuk penjadwalan pemanggilan berikutnya," imbuhnya.
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditangkap di Papua pada Januari tahun ini. Dalam perjalanan kasusnya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal gratifikasi, suap, hingga tindak pidana pencucian uang. Kasus suap dan gratifikasinya pun kini telah masuk ke persidangan.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, KPK sejauh ini juga telah menyita 27 aset milik Lukas yang diduga berasal dari hasil korupsi. Nilai puluhan aset itu mencapai Rp 144,5 miliar.
Simak Video 'Amukan Lukas Enembe di Sidang: Umpat Jaksa hingga Lempar Mikrofon':