Tak Ada Kerugian Negara, Kasus Tender KAA Tetap Disidik

Tak Ada Kerugian Negara, Kasus Tender KAA Tetap Disidik

- detikNews
Senin, 09 Okt 2006 12:03 WIB
Jakarta - Meski belum menemukan unsur-unsur yang merugikan negara, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) pada April 2005 terus berlangsung.Sejak akhir 2005, Timtas Tipikor telah menyidik 6 dari 59 tender. Salah satunya tender pengadaan suvenir KAA. Dari hasil penyidikan itu, Timtas hanya menemukan unsur melawan hukum.Hal ini disampaikan Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (9/10/2006)."Sisanya 53 itu yang mengendalikan sama. Jadi keuntungan yang ada di 6 tender untuk menutup kerugian yang ada dari 53 tender," kata Hendarman.Hendarman belum bisa memastikan apakah penyidikan kasus ini akan dihentikan atau dilanjutkan. Kelanjutan kasus ini akan ditentukan sebelum masa kerja Timtas berakhir tahun 2007.Apakah kasus ini akan di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)? "Belum bisa dipastikan, yang penting belum kadaluwarsa. Sebelum 2 tahun kita putuskan, waktu kadaluwarsa kasus korupsi kan 18 tahun," katanya.Timtas Tipikor mulai menyidik kasus ini pada akhir 2005. Diduga kasus ini merugikan negara hingga Rp 600 juta. (umi/sss)


Berita Terkait