Detikers, pasti sudah tidak asing lagi dengan norma hukum. Norma hukum adalah aturan mengenai hukum yang mengikat bagi seluruh warga. Tujuan dari norma hukum adalah untuk menciptakan kedamaian, ketertiban, dan ketentraman bagi masyarakat.
Yuk simak penjelasan mengenai norma hukum dan sumber norma hukum.
Pengertian Norma Hukum
Menurut KBBI, kata norma memiliki arti yaitu aturan dan ketentuan yang mengikat sebagian atau seluruh warga masyarakat. Sedangkan pengertian norma hukum adalah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Repository Universitas Islam Indonesia
Norma hukum memiliki tujuan untuk menciptakan kedamaian hidup antar pribadi, dimensi lahiriah dan batiniah yang menghasilkan keseimbangan antara ketertiban dan ketentraman.
Repository Universitas Islam Indonesia
Pengertian norma hukum dapat dibedakan menjadi:
- Norma hukum yang berisi perintah yang mau tidak mau dijalankan atau ditaati
- Norma hukum yang berisi larangan
- Norma hukum berisi perkenaan yang hanya mengikat sepanjang para pihak yang bersangkutan tidak menentukan lain dalam perjanjian.
Fungsi dan Ciri-ciri Norma Hukum
Dikutip dari E-Journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, berikut ciri norma hukum yang membedakannya dengan yang lain:
- Bersifat heteronom karena berasal dari luar diri sendiri dilengkapi sanksi dari pemerintah setempat.
- Proses pembuatannya mengikuti tata cara tertentu.
- Dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
- Mengikuti hierarki tertentu.
- Bersifat umum dan abstrak.
Fungsi norma hukum dikutip dari repository Universitas Islam negeri Sultan Syarif Kasim adalah melarang, memerintah, membolehkan, menguasakan, menyimpan dari ketentuan.
Sumber Norma Hukum
Dikutip dari laman Staff Site UNY, sumber norma hukum di Indonesia secara umum terdiri dari:
1. Sumber hukum materil
Jenis ini artinya tempat bahan dan materi (isi) hukum diambil. Sumber hukum materil memperoleh pengakuan secara formal sistem hukum, meski tidak langsung membentuk aturan
2. Sumber hukum formal
Sumber hukum ini bisa digunakan secara langsung dan melihat cara terjadi serta bentukannya. Sumber ini diakui hukum dan bisa langsung menciptakan aturan.
Sumber norma hukum secara umum terdiri dari:
- Peraturan Perundang-undangan
- Kebiasaan
- Yurisprudensi
- Traktat
- Doktrin.
Terkait perundang-undangan, Indonesia menerapkan jenis dan hierarki yang harus ditaati ketika membuat aturan. Hierarki memastikan isi undang-undang tidak saling bertabrakan dan tetap berdasarkan Pancasila.
Tingkatan aturan perundang-undangan di Indonesia adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sebagai catatan, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia seperti tercantum dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966.
Sistem Norma Hukum di Indonesia
Dilansir dari repository Universitas Islam negeri Sultan Syarif Kasim, sistem norma hukum yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi empat tingkat, yaitu:
1. Ketentuan yang memuat norma dasar
2. Ketentuan legislatif yang menjabarkan tentang norma dasar
3. Ketentuan yang dibuat oleh pemerintahan sebagai aturan pelaksanaan
4. Ketentuan organik untuk mengoperasionalkan dengan rinci peraturan pemerintah
Itulah tadi penjelasan mengenai norma hukum dan sumber norma hukum. Semoga bermanfaat ya, detikers.
Lihat juga Video 'Megawati Nangis Lihat Kasus Sambo, Pertanyakan Proses Hukum di RI':