Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan mengatakan restorative justice 64 kasus pencurian sawit dengan 70 tersangka di wilayahnya dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan pemilik perkebunan yakni PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV). Dia menyebut pencurian sawit itu tak pernah dimediasi sejak 8 bulan lalu.
"Jadi adapun kita rencanakan seperti itu yang pertama itu penekanannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan pihak BUMN khususnya PT PN IV yang ada di Balimbingan, karena selama saya menjabat di sini kurang lebih 8 bulan menjadi Kapolsek, hubungan itu tidak terjalin. Perkara sekecil apapun namanya pencurian tidak bisa dimediasi tetapi dengan ini saya berkolaborasi dengan Komisi III Pak Hinca Panjaitan, ini akan menggagasi kami ke direksi," kata Kompol M Nainggolan di Polsek Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (5/9/2023).
Dia mengatakan alasan utama 70 tersangka nekat mencuri sawit lantaran desakan kebutuhan ekonomi. Dia menyebut hal itu menjadi salah satu alasannya menerapkan restorative justice di kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam 4 bulan ini kami selesaikan hubungan komunikasi baik dengan masyarakat, dan yang paling utama penekanannya kita sangat prihatin melihat masyarakat yang melakukan pencurian dengan keadaan ekonomi yang sangat memprihatinkan, itu paling utama. Jadi kita menolong masyarakat yang tidak mampu, dia tinggal di sekitar kebun tetapi dia tidak bisa menikmati hasil perkebunan itu sendiri," katanya.
Dia mengatakan penyelesaian 64 kasus pencurian sawit dengan restorative justice itu akan menjadi role model. Dia mengatakan RJ itu akan menjadi pengingat jika tindak pidana ringan yang tidak melanggar Perpol No 8 Tahun 2021 dapat diterapkan restorative justice.
"Tetapi dengan seperti ini dengan dukungan Pak Hinca Panjaitan kami bisa berkomunikasi dengan pihak perkebunan dan ini lah role model yang 64 perkara ini akan menjadi patokan kepada perkebunan, setiap perkara ringan yang dilakukan masyarakat tanpa melanggar aturan Perpol No 8 tahun 2021 itu akan diselesaikan secara mediasi," ujarnya.
"Dan yang 64 perkara perlu kami ingatkan perkara ini langsung selesai, 64 perkara ini dihentikan baru pelaksanaan sanksi sosialnya dilakukan kemudian. Tetapi kemudian ke depan kalau ada perkara tipiring, pencurian sawit berlanjut, maka yang pertama kita lakukan mediasi. Kalau pihak PT PN pasti sudah mau mediasi, selanjutnya nantinya kita buat pernyataan korban bahwa setiap melaksanakan sanksi sosial yang ditentukan oleh korban dan pihak manajer," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan penerapan restorative justice tak bisa dilakukan untuk dua kali kepada tersangka yang sama. Dia menyebutkan jika 70 tersangka pencuri sawit tersebut kembali melakukan kejahatan maka akan diproses pidana.
"Karena data kan sudah masuk EMP dan Doors ini ter-connect semua, datanya ada sama kita. Kalau ini mengulang kita akan menerapkan Pasal 64 kegiatan yang berulang kejadian yang berulang tidak bisa lagi di restorative justice kan tapi dipidana murni," ujarnya.
Pihak Perkebunan Bersedia Mempekerjakan
Sementara itu, PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sepakat berdamai untuk menerapkan restorative justice (RJ) terhadap 70 tersangka pencuri sawitnya. PT PN IV juga bersedia mempekerjakan para tersangka usai mereka menjalankan sanksi sosialnya.
"Nanti kan setelah selesai sanksi yang harus mereka jalani, ya kita no problem kalau mereka ingin bergabung dengan kita, PT PN IV, tapi kan sesuai dengan prosedurnya ya, kita juga butuh tenaga kerja, spesifik mungkin kepada bidang yang mereka bisa kerjakan," kata Asisten Kepala Manajer PT PN IV, Fery Maruli Saragih.
Dia mengatakan tersangka yang bersedia bekerja di PT PN IV juga akan diseleksi sesuai prosedur yang berlaku. Dia menyebutkan mereka akan bekerja sesuai bidang dan kemampuan yang dimiliki.
"Contoh namanya di perkebunan itu kalau yang kita rekrut itu ke depan, untuk kegiatan panen di kebun kelapa sawit. Jika mereka memenuhi syarat, syarat itu antara lain, sebelum mereka diangkat kan mereka tentunya sebagai lebih kurang pelatihan dalam arti mengikuti kegiatannya sampai dengan waktu mereka diikutsertakan diseleksi, dan dalam hal ini seleksi dijalankan, kriteria itu ada," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya tak membatasi para tersangka yang berniat bekerja di perkebunan kelapa sawitnya tersebut. Dia menegaskan pihaknya bersikap terbuka.
"Artinya kita BUMN tidak membatasi orang, yang tadi saya katakan tadi, Saudara kita yang sudah menjalani proses bina mental, sanksi sosial berupa restorative justice yang mungkin sebelumnya berkaitan dengan yang bertentangan dengan hukum dengan BUMN kita juga welcome kepada mereka," ujarnya.
Simak juga Video: Detik-detik Mobil Boks Raib Digasak Komplotan Pencuri di Jakbar