Polisi menetapkan Sepani (35), sopir truk maut yang menabrak pemotor Saikun (45) hingga tewas di Sukabumi sebagai tersangka. Sepani dijerat sejumlah pasal tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda M Yanuar Fajar mengatakan penetapan Saikun sebagai tersangka setelah sebelumnya Unit Laka Lantas melakukan gelar perkara.
"Unit Laka Satlantas terkait perkembangan perkara kecelakaan lalu lintas, Minggu, di Jalan Sukabumi - Bogor pada, Minggu (3/8) telah naik ke tingkat penyidikan. Sopir truk telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fajar dilansir detikJabar, Selasa (5/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar mengatakan, kasus tersebut sudah memenuhi dua alat bukti. Pelaku sendiri sudah ditahan, usai penetapan tersangka tersebut.
"Hasil penyelidikan sudah memenuhi dua alat bukti, pelaku kami jerat dengan pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Fajar.
"Ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 12 Juta," imbuh Fajar.
Diketahui, video rekaman CCTV yang menunjukan tewasnya Saikun (45) seorang pemotor yang tewas di seruduk truk usai berbelanja beredar luas di media sosial dan aplikasi perpesanan.
Dalam video itu, terlihat bagaimana detik-detik warga Kampung Cipayung, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi itu tewas. Diketahui, Saikun tewas usai berbelanja bersama istrinya Marini (40) dan anaknya pada Minggu (3/8) kemarin.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Ulah Mobil Lawan Arah di Transyogi Bogor Bikin Tabrakan