Mayor Dedi Hasibuan disanksi atas aksi show of force atau unjuk kekuatan di Polrestabes Medan. Sanksinya adalah penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.
"Mayor Dedi dikenakan hukuman disiplin (kumplin) tujuh hari patsus di Kumdam (Hukum Daerah Militer)," kata Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian, dilansir detikSumut, Selasa (5/9/2023).
Namun, Kolonel Rico enggan menyebut sejak kapan Mayor Dedi dipatsus. Rico menyebutkan hal itu diserahkan kepada pimpinan Mayor Dedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk waktunya diserahkan ke pimpinannya," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Rico mengatakan aksi Mayor Dedi di Polrestabes Medan bukan termasuk kategori pidana. Hanya, tetap ada sanksi yang akan diberikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Puspom, tidak ditemukan unsur pidana yang dilakukan Mayor Dedi. Sehingga penanganan insiden tersebut telah diserahkan kembali kepada Kodam I/BB," ujar Rico ketika dikonfirmasi detikSumut pada Selasa (15/8/2023).
Baca selengkapnya di sini
Simak juga Video 'TNI: Mayor Dedi Datangi Polrestabes Medan Diduga Show of Force':