Sidang Gugatan Suciwati Terhadap Garuda Digelar
Senin, 09 Okt 2006 09:30 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan gugatan istri mendiang Munir, Suciwati, terhadap PT Garuda, Senin (9/10/2006). Sidang perdata ini harusnya dibuka pekan lalu, namun ditunda karena pihak Garuda tidak datang dan dokumen tidak lengkap."Pukul 10.00 WIB nanti digelar," ujar anggota Komite Solidaritas Aksi untuk Munir (KASUM) Usman Hamid pada detikcom.Suciwati mengajukan gugatan imateriil Rp 9.000.700.400 dan gugatan materiil sebesar Rp 4 miliar. Dia menilai, manajemen Garuda melakukan kecerobohan sehingga menyebabkan suaminya meninggal dunia."Gugatan imateriil sebesar itu sebagai pengganti biaya penyelidikan, pemakaman, pendidikan anak dan sebagainya," kata kuasa hukum Suciwati, Chairul Anam, beberapa waktu lalu.Suciwati menyatakan gugatan ini dilakukan agar pelayanan Garuda terhadap masyarakat bisa lebih baik."Saya meminta masyarakat yang memakai jasa Garuda dapat dijamin keselamatannya. Kita tidak mau lagi ada korban," ujar Suci.
(bal/bal)











































