Polisi menangkap M, bos penyalur pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). M ditangkap hampir sebulan setelah lokalisasi Gang Royal dibongkar polisi.
"Tersangka kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) Gang Royal inisial M yang sedang dicari kini sudah diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada Sabtu (2/9) di wilayah Tambora, Jakbar. Yang bersangkutan adalah pengelola kafe tersebut," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi, dilansir Antara, Selasa (5/9/2023).
M merupakan tersangka TPPO yang juga pengendali di lokalisasi Gang Royal di RT 03/RW 13 Kelurahan Penjaringan. M mengelola Kafe Melati di wilayah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompol Bobby mengatakan M kabur ke Jakbar setelah dinyatakan sebagai bos Tiar Wahyudin alias TW (23) yang merupakan penyalur PSK. TW ditangkap lebih dulu pada 15 Agustus 2023 lalu.
Warga Lapor ABG Hilang ke Hotline Polri
Pengungkapan kasus TPPO di Gang Royal itu berawal dari aduan warga tentang orang hilang ke Hotline 110 Mabes Polri yang diteruskan ke Markas Polsek Metro Penjaringan. Laporan itu dibuat seorang pria tentang adik kandungnya berinisial MJS (19) yang hilang diduga tertipu iming-iming pekerjaan di sebuah klinik pada 15 Agustus.
Pelapor mengaku tidak diberi tahu bahwa MJS akan direkrut sebagai PSK. Pelapor pun panik ketika adiknya tiba-tiba mengirim pesan untuk memberitahu bahwa telah dikurung dalam sebuah tempat penampungan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT 10 RW 09 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi bergerak dan didapati ada 4 perempuan lain termasuk MJS. Di dalam tempat tersebut juga ada wanita belia lainnya yaitu SW (19), MU (19), SR (20), dan CNS (19).
Penyalur PSK dan Bos Ditangkap
Kepada penyidik, TW mengatakan wanita-wanita tersebut direkrut dari berbagai daerah di luar Jakarta, seperti Lampung hingga Pandeglang (Banten). Polisi memastikan kondisi kelima wanita itu baik-baik saja ketika ditemukan. Polisi juga sudah memintai keterangan dari para korban untuk membuat kasus semakin terang.
TW juga mengaku mendapat upah dari M antara Rp 1-2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang dia rekrut selama dari Juni hingga Agustus 2023.
Lihat juga Video 'Kenalan di Medsos, Pria di Morowali Bawa Lari-Setubuhi Gadis ABG':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
TW ditetapkan sebagai tersangka agen penyalur wanita untuk menjadi PSK di Gang Royal. Kepada polisi, TW mengaku mencari wanita belia menggunakan iklan lowongan kerja di media sosial (medsos) atas perintah M.
Kepada penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, TW mengaku jumlah wanita yang sudah dia rekrut selama bekerja kepada M selama lima bulan mencapai 30 orang. TW sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, saat ini status pemeriksaan terhadap M ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan.
Penyidik pun mengenakan pasal berlapis dalam kasus ini, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.
Polisi mengimbau masyarakat menghubungi Mabes Polri dengan cara menelepon ke nomor Hotline 110 apabila mencurigai sesuatu yang mengarah ke perdagangan orang (human trafficking).