Kasus Korupsi Rp 37 Triliun, PK Eks Kepala BP Migas Ditolak

Kasus Korupsi Rp 37 Triliun, PK Eks Kepala BP Migas Ditolak

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 05 Sep 2023 11:10 WIB
Raden Priyono dan Djoko Harsono yang merupakan terdakwa kasus skandal mega korupsi Rp 37,8 triliun kembali jalani sidang lanjutan. Sidang digelar di PN Jakpus.
Raden Priyono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dalam kasus korupsi Rp 37 triliun. Atas hal itu, putusan 12 tahun penjara atas Raden Priyono tetap harus dijalaninya.

"Tolak PK," demikian bunyi putusan singkat PK yang dilansir websitenya, Selasa (5/9/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Sunarto dengan anggota Sinintha Sibarani dan Suharto. Adapun panitera pengganti Setia Sri Mariana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, awalnya Raden Priyono dihukum 4 tahun penjara. Namun oleh MA diperberat menjadi 12 tahun penjara. Ikut dihukum juga dengan pidana 12 tahun penjara mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.

"Tolak kasasi para terdakwa. Kabul kasasi Penuntut Umum. Batal judex factie. Terbukti Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana masing-masing 12 tahun penjara, denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro kala itu.

ADVERTISEMENT

Alasan MA memperberat yaitu Priyono selaku Kepala BP Migas bersama Djoko Harsono melakukan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondesat bagian Negara tanpa melalui proses lelang terbatas. Juga tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan dalam Lampiran Keputusan Kepala BPMigas No. KPTS-20/BP00000/2003-SO tanggal 15 April 2003 serta menyerahkan kondesat bagian Negara.

"Tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran (kontrak dibuat 11 bulan kemudian dan jaminan diberikan belakangan tapi tidak mencukupi jaminan pembayaran)," ujar Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

"Akibat perbuatan Priyono-Djoko, maka memperkaya Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno dan merugikan keuangan negara USD 128.574,004.46," terang Andi.

Adapun eks Dirut PT TPPI Honggo Wendratno dihukum 16 tahun penjara. Vonis itu diketok dalam sidang in absentia karena Honggo tidak pernah menampakkan diri sampai sidang selesai. Jaksa juga tidak berhasil dan menangkap Honggo untuk bisa dieksekusi hingga kini.

Simak juga 'Kata Firli soal Eks Napi Korupsi Daftar Jadi Bacaleg':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads