Eks Kadisdik Aceh jadi Tersangka Korupsi Wastafel COVID-19 Rp 7,2 M

Eks Kadisdik Aceh jadi Tersangka Korupsi Wastafel COVID-19 Rp 7,2 M

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 05 Sep 2023 11:00 WIB
poster
Foto: Ilustrasi korupsi (Edi Wahyono)
Jakarta - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, RF, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan wastafel saat COVID-19. Tempat cuci tangan dibangun di seluruh SMA, SMK, dan SLB dengan anggaran Rp 43,7 miliar.

"Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, dilansir detikSumut, Senin (4/9/2023).

Ketiga orang tersangka adalah RF selaku pengguna anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Menuru Winardy, tersangka dalam kasus itu ada kemungkinan bertambah. Pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

Winardy menyebutkan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 7,2 miliar. Angka itu diketahui berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga 'Kejati DKI Selidiki Dugaan Korupsi PLN Batu Bara Periode 2017-2020":

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/idh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads