"Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, dilansir detikSumut, Senin (4/9/2023).
Ketiga orang tersangka adalah RF selaku pengguna anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Menuru Winardy, tersangka dalam kasus itu ada kemungkinan bertambah. Pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
Winardy menyebutkan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 7,2 miliar. Angka itu diketahui berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Kejati DKI Selidiki Dugaan Korupsi PLN Batu Bara Periode 2017-2020":
(rdp/idh)