Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban Tabrakan Antarbus di Ngawi

Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban Tabrakan Antarbus di Ngawi

Aafi Syaddad - detikNews
Selasa, 05 Sep 2023 10:17 WIB
Kecelakaan bus di Ngawi
Foto: dok. Jasa Raharja
Jakarta -

Jasa Raharja menjamin santunan untuk seluruh korban tabrakan maut antara bus Sugeng Rahayu dan bus Eka Cepat. Diketahui kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Raya Ngawi-Maospati Km 9-10, Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi, Kamis (31/8) lalu.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantoro menyampaikan seluruh korban terjamin Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Rivan menambahkan, korban luka pun turut memperoleh tanggungan biaya rawat dari Jasa Raharja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja akan memberikan jaminan biaya rawatan dengan mekanisme penerbitan surat jaminan atau guarantee letter kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," ujar Rivan dalam keterangan tertulis, Selasa (5/9/2023).

Rivan melanjutkan, santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

ADVERTISEMENT

"Tentunya kami turut prihatin dan menyampaikan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rivan menyampaikan Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat. Oleh karena itu, sesaat setelah mendapatkan informasi kejadian, Jasa Raharja merespons cepat dengan langsung mendatangi lokasi kejadian guna mendata seluruh korban. Selanjutnya, Jasa Raharja berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian, yakni Satlantas untuk percepatan proses penyerahan santunan.

"Kami tak henti untuk mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara," imbuh Rivan.

Diketahui, kecelakaan tersebut bermula saat bus Eka bernopol S 7551 US yang melaju dari arah Solo menuju Surabaya dan bus Sugeng Rahayu bernopol W 7572 UY yang berjalan kencang dari arah sebaliknya mengalami adu banteng. Kecelakaan itu terjadi di kawasan Geneng, Ngawi, tepatnya di depan Puskesmas Geneng. Akibatnya, 14 orang mengalami luka dan 3 orang meninggal dunia. Saat ini, seluruh korban sudah dievakuasi ke RSUD Ngawi dan Puskesmas Geneng.

Simak juga 'Update Korban Kecelakaan Bus di Ngawi: 3 Tewas, 14 Terluka':

[Gambas:Video 20detik]



(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads