Kamuflase Ganja Jadi Onderdil Vespa Bikin Mahasiswa Terancam Dipenjara

Kamuflase Ganja Jadi Onderdil Vespa Bikin Mahasiswa Terancam Dipenjara

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 05 Sep 2023 06:25 WIB
Mahasiswa di Jakbar ditangkap polisi terkait jual beli ganja (dok istimewa)
Foto: Mahasiswa di Jakbar ditangkap polisi terkait jual beli ganja (dok istimewa)
Jakarta -

Anggota Polsek Tambora menangkap seorang mahasiswa yang terlibat bisnis jual beli ganja kering. Ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dan dikamuflase seolah-olah onderdil vespa.

"Iya paket dikamuflase jadi onderdil vespa. Tromol dan stick head," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dihubungi, Senin (4/9/2023)

Beli Ganja dari Medsos

Kompol Putra mengatakan pelaku RP (20) sendiri ditangkap pada Sabtu (2/9), pukul 13.00 WIB. Kasus bermula saat pelaku membeli ganja senilai Rp 6 juta melalui media sosial Instagram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka membeli ganja senilai Rp 6 juta melalui Instagram dari akun bernama Echsan. Pembayaran dilakukan melalui transfer pada hari Kamis, 31 Agustus 2023," kata Putra.

Pelaku Ditangkap

Putra menyebutkan ganja seberat 1,2 kg tersebut berasal dari Medan dan dikirim melalui jasa ekspedisi. Saat tiba di Jakarta, paket tersebut diketahui pihak ekspedisi berisikan ganja. Mereka pun melaporkan hal tersebut kepada polisi.

ADVERTISEMENT

"Polsek Tambora menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengiriman terkontrol atau control delivery ke alamat penerima, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka RP alias Rahmat (20), penjual ganja yang di Medan belum berhasil kami tangkap," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Saksikan juga 'Polisi Ringkus Penjual Liquid Vape Mengandung Ganja di Surabaya':

[Gambas:Video 20detik]



Bisnis Ganja

Saat diinterogasi, pelaku RP mengakui telah mengonsumsi ganja sejak 2022. Tak hanya itu, dia juga membeli ganja tersebut untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.

"Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil," imbuhnya.

RP saat ini sudah jadi tersangka dan ditahan. Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk memburu bandar tempat tersangka membeli ganja.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub-Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Halaman 2 dari 2
(isa/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads