Pengendara mobil berinisial Y (35) melawan arah di Jalan Transyogi, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jawa Barat), menyebabkan tiga pemotor terluka. Polisi telah menetapkan Y sebagai tersangka.
"(Statusnya) tersangka, (dikenakan) Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang bersangkutan diduga sebagai penyebab kecelakaan," kata Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, saat dihubungi, Senin (4/9/2023).
Edwin mengatakan pengendara yang melawan arah menjadi perhatian khusus petugas kepolisian. Pelaku melawan arah akan ditindak tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita atensi perilaku lawan arah untuk diberikan tindakan tegas," ungkapnya.
Kecelakaan lalu lintas melibatkan satu mobil dan tiga motor diketahui terjadi di Jalan Raya Transyogi, Cileungsi, Bogor. Tiga orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
"Korban kecelakaan tiga orang luka ringan, pengendara sepeda motor Honda Vario, Honda Vario CBS, dan Honda Beat," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha kepada wartawan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/9) sekitar pukul 22.05 WIB. Kecelakaan berawal saat mobil Toyota Calya bernopol B-2524-KOL melaju dari arah Cibubur menuju Cileungsi dengan melawan arah.
"Mobil menggunakan jalur arah berlawanan," ucapnya.
Setibanya di lokasi kejadian, mobil hendak berputar arah. Mobil itu kemudian terlibat kecelakaan dengan motor saat hendak berputar ke jalur sebelah.
"Lalu tertabrak lagi oleh kendaraan sepeda motor Honda Vario CBS, dan tertabrak kembali oleh bagian depan kendaraan Honda Beat, yang bergerak di jalurnya dari arah Cileungsi menuju Cibubur," ujarnya.
(rdh/rfs)