Warga di Jalan Merak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, mengeluhkan adanya kendaraan kebut-kebutan, hingga kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara. Polresta Bogor Kota merespons cepat aduan warga tersebut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menceritakan, warga mengadukan persoalan ini lewat nomor HP aduan Polresta Bogor Kota di nomor 087810010057. Warga mengeluhkan suara knalpot brong kendaraan yang melintas di Jalan Merak tersebut.
"Jadi ini berawal dari adanya aduan dari masyarakat yang masuk ke nomor aduan Kapolresta Bogor Kota, itu mengeluhkan yang suara dari knalpot brong kendaraan kendaraan yang lewat di depan rumah warga. Nah ini mengganggu kenyamanan istirahat warga," kata Bismo kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pengaduan warga itu langsung direspons Kombes Bismo. Di antaranya dengan melakukan penertiban, operasi knalpot brong, hingga patroli di wilayah tersebut. Namun demikian, hasilnya belum maksimal. Warga masih tetap saja mengeluhkan knalpot brong kendaraan yang melintas di wilayah tersebut.
Kombes Bismo pun membuka ruang dialog dengan warga setempat. Dari dialog itu, pihaknya menerima banyak masukan. Setelah melakukan analisa di lokasi, Polresta Bogor Kota akhirnya memutuskan untuk memasang speed trap di lokasi.
Dari video yang dikirimkan Kombes Bismo, tampak speed trap sudah terpasang di Jalan Merak, Kecamatan Tanah Sereal. Kendaraan baik roda dua maupun roda empat memelankan laju kendaraannya saat melintas.
![]() |
"Jadi motor-motor yang berknalpot brong tersebut ya kalau melalui jalan tersebut mengurangi kecepatan ya sehingga tidak menimbulkan suara yang keras," ujarnya.
"Di sisi lain juga kita terus melakukan operasi penindakan knalpot brong. Kemudian kita juga mendatangi, mendata dan mengedukasi bengkel-bengkel yang memasang knalpot brong dan juga kita terus berkomunikasi dengan masyarakat untuk mendapatkan saran masukan diskusi dan lain sebagainya demi kenyamanan Warga Bogor Kota," kata peraih Adhi Makayasa Akpol 2001 ini.
Kombes Bismo mengatakan, penggunaan knalpot brong memang banyak diadukan masyarakat ke nomor HP aduan Polresta Bogor Kota di nomor 087810010057. Banyak masyarakat merasa terganggu istirahat dan ibadahnya karena suara knalpot brong. Karena itu, jajarannya akan terus melakukan penindakan.
Sebanyak 1.237 knalpot brong telah disita jajaran Polresta Bogor Kota dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2023. Seluruhnya telah dimusnahkan dengan cara dipotong.
(hri/fjp)