KPK Jerat Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Jadi Tersangka!

KPK Jerat Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Jadi Tersangka!

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 04 Sep 2023 19:44 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta, Eko Darmanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK ternyata telah menetapkan mantan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta, Eko Darmanto, sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, KPK akan mengumumkan secara resmi hal tersebut.

Salah seorang sumber detikcom mengamini hal tersebut. Status hukum Eko sebagai tersangka seiring naiknya tahapan perkara ke tingkat penyidikan.

"Betul (Eko Darmanto tersangka)," ucap sumber itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyelidikan dugaan korupsi terkait Eko Darmanto sudah dituntaskan atau naik ke penyidikan. Perkara-perkara di KPK yang naik ke tahapan penyidikan memang selalu disertai penetapan tersangka.

"Nanti pada saatnya saja ketika waktu dan tempat yang tepat, kami pasti akan sampaikan atas dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyelidikan dan sudah selesai dimaksud," kata Ali di kantornya, Senin (5/8/2023).

ADVERTISEMENT

"Proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai. Sudah kami lakukan analisis, Kami melakukan 17 orang baik di Jakarta di Surabaya, Pasuruan, dan lain-lain," imbuh Ali.

KPK pun berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga direktorat LHKPN dalam penyelidikan kasus ini. Sampai akhirnya, KPK membidik tersangka.

"Termasuk kami sudah koordinasi dengan PPATK kemudian juga dengan Direktorat LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi di KPK untuk kemudian teman-teman penyelidik menyimpulkan dari seluruh kegiatan penyelidikan," jelasnya.

Sepert diketahui, nama Eko Darmanto mencuat ke publik usai sering memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko.

KPK pun heran saat menelusuri aset Eko lewat LHKPN miliknya. Eko memiliki sejumlah mobil antik, tapi utangnya 'segudang'.

"Ini lain lagi ceritanya hartanya nggak banyak. Gue ingat cuma rumah dua tapi mobil tuanya cakep-cakep, ada Fargo ada Bronco. Jadi hartanya cuma rumah dua sama mobil tua yang jarang banget di Indonesia," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

Pahala mengaku tim Direktorat LHKPN KPK heran terhadap aset kekayaan Eko. Pasalnya, ada perbandingan yang jomplang antara pendapatan dan utang yang dimiliki Eko.

"Yang buat gue rada kenapa dia kita nggak kasih oke segera, utangnya kok meningkat. Lu lihat utangnya Rp 4 miliar lebih. Lihat penghasilannya setahun cuma Rp 500 juta. Nah lu punya utang Rp 4 miliar, penghasilan setahun Rp 500 juta, itu utang 4 miliar lu bayar 10 tahun aja Rp 400 juta setahun nah lu makan apa. Itu keanehan itu kita lihat tapi belum kita klarifikasi," beber Pahala.

Simak juga Video: KPK Geledah PT BBM di Batam Terkait Gratifikasi Andhi Pramono

[Gambas:Video 20detik]



(taa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads