PN Bogor Tolak Praperadilan Terkait SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop

PN Bogor Tolak Praperadilan Terkait SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop

M Sholihin - detikNews
Senin, 04 Sep 2023 16:31 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi pengadilan. (Foto: iStock)
Bogor -

Pengadilan Negeri (PN) Bogor menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak korban kekerasan seksual oleh sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terhadap Polresta Bogor Kota. Gugatan itu terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polresta Bogor Kota.

"Putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata pejabat Humas PN Bogor Daniel Mario saat dimintai konfirmasi, Senin (4/9/2023).

Direktur LBH APIK Jawa Barat sekaligus tim kuasa hukum korban, Ratna Batara Munti, mengatakan gugatan mereka terkait dua SP3 yang terbit pada 2020 dan 2023. Mereka menggugat agar SP3 itu dibatalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusannya, permohonan kita tidak dikabulkan. Kita kan meminta dalam tuntutan kita itu supaya SP3 kesatu tahun 2020 dan SP3 kedua tahun 2023 itu dibatalkan, dengan sejumlah argumentasi yang sudah kita sampaikan dalam permohonan kita," kata Ratna.

Ratna menyebut SP3 pertama dikeluarkan Polresta Bogor Kota pada 2020 dengan alasan adanya perdamaian dan pernikahan oleh salah satu pelaku sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban. Namun, SP3 itu dibatalkan dan penyidikan terhadap kasus itu kembali dilakukan setelah adanya rapat bersama antara Kemenkop UKM, Kemenko Polhukam, Polri dan lembaga terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

Dalam perjalanannya, SP3 kembali dikeluarkan Polresta Bogor Kota pada Maret 2023 setelah dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. SP3 dikeluarkan dengan alasan tidak cukup bukti.

"Pada SP3 kedua itu, kami melihat bahwa tidak sah seharusnya itu, karena belum dilakukan pemeriksaan, karena pengumpulan bukti itu belum optimal " ucapnya.

Berikut amar putusan PN Bogor terkait gugatan praperadilan tersebut:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan tindakan Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor S.PPP/813.b//RES 1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPPP/251.a/III/RES 1.24/2023 tertanggal 31 Maret 2023 adalah sah
3. Memerintahkan Termohon untuk tidak melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/577/XII/2019/JBR/POLRES BOGOR KOTA tanggal 20 Desember 2019 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/251.a/III/RES 1.24/2023 tertanggal 31 Maret 2023.
4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara permohonan Praperadilan ini kepada Pemohon, sebesar nihil.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads