Sidang pemeriksaan terdakwa Lukas Enembe ditunda. Tensi Lukas meninggi setelah sempat mengamuk di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sidang Lukas memang sempat diskors. Gubernur Papua nonaktif itu lalu dites tensi darah. Hasilnya, tensi darah Gubernur Papua nonaktif itu mencapai 180/100.
"Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap terdakwa, tensi 180 per 100. Kemudian dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPAD," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Senin (4/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh memutuskan menunda sidang hari ini. Sesuai dengan rekomendasi dokter Lukas Enembe diminta untuk segera menjalani perawatan lebih lanjut di RSPAD.
"Itu kalau dilihat dari tensi yang terakhir dibacakan itu cukup tinggi. Jadi persidangan ini belum bisa kita lanjutkan ya untuk hari ini dan sebagaimana rekomendasi dari dokter untuk segera," jelas hakim.
Lukas Enembe yang sempat mengamuk kemudian masuk kembali ke ruang sidang. Dia terlihat masuk dengan menggunakan kursi roda.
Hakim lalu memutuskan menunda persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Lukas Enembe pada Rabu (6/9). Lukas diminta untuk menjalani penanganan lebih lanjut di RSPAD hari ini.
"Untuk pemeriksaan terdakwa hari ini belum bisa dilanjutkan mengingat tadi hasil pemeriksaan terakhir tensi darah dari terdakwa itu cukup tinggi ya dari ukuran normal dan ada rekomendasi dari dokter untuk hari ini juga dibawa ke UGD RSPAD Gatot Soebroto untuk diperiksa lebih lanjut karena mengingat terdakwa pernah mengalami stroke," jelas hakim.
"Jadi untuk itu persidangan untuk hari ini tidak bisa kami lanjutkan. Nanti insyaallah akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 6 September 2023, untuk jadwal pemeriksaan terdakwa," sambung hakim.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Lihat juga Video 'Ditanya soal Hotel Angkasa, Lukas Enembe Lontarkan Umpatan ke Jaksa':