Seorang selebgram Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perempuan asal Pangkalpinang bernama Annisa Rama Dewi terungkap juga berperan sebagai muncikari.
Sosialita muda berusia 22 tahun itu diciduk ketika berada di salah satu tempat karaoke dan telah diamankan pada Jumat (1/9/2023) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Babel. Berikut sederet fakta yang diketahui terkait kasus tersebut:
1) Diciduk di Tempat Karaoke
Selebgram Bangka Belitung ARD alias Annisa Rama Dewi (22) ditangkap dan diamankan pada Jumat (1/9/2023) pukul 23.30 WIB oleh Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel). Dia ditangkap saat asyik berkaraoke di sebuah tempat di Jalan Raya Koba, Pangkalan Baru, Pangkalpinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ARD diamankan saat berada di tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO," jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (2/9/2023).
Saat ditangkap, ARD baru saja berhasil menjual dua korbannya, NT (22) dan AD (22). Dua korban lebih dulu diamankan Satgas di hotel di Kabupaten Bangka Tengah saat melayani tamu. Diketahui pelaku menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang dengan tarif Rp 3 juta.
2) Ditangkap Terkait Kasus TPPO
Kabid Humas Polda Babel mengatakan bahwa selebgram Bangka Belitung ditangkap dan diamankan pada Jumat (1/9/2023) malam. ARD alias Annisa Rama Dewi (22) ditangkap bersama dua rekannya yang belakangan diketahui merupakan korban TPPO.
"Benar, kita berhasil mengamankan diduga pelaku (TPPO) atas nama inisial ARD. Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual," ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo.
Kasus ini terbongkar setelah Tim Satgas TPPO menerima informasi adanya perdagangan orang di sebuah hotel di Kabupaten Bangka Tengah. Berbekal informasi ini, polisi berhasil mengamankan 2 korban prostitusi yang berada di kamar hotel.
3) ARD Berperan Sebagai Muncikari
Polisi kini menetapkan selebgram Bangka Belitung Annisa Rama Dewi sebagai tersangka di kasus TPPO. Polisi juga mengungkap bahwa sosialita Pangkalpinang itu berperan sebagai muncikari dan kini ditahan di Polda Babel.
"Sudah jadi tersangka (muncikari)," jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo.
Lebih lanjut, polisi menyebut yang menjadi tersangka hanya Annisa selaku muncikari. Sedangkan untuk dua korban lainnya yang diamankan di hotel berstatus saksi.
4) Modus Prostitusi: Iming-iming Uang
Modus selebgram Pangkalpinang ARD dalam kasus ini adalah dengan mengiming-imingi korban akan mendapat uang dalam jumlah besar dari hasil prostitusi. Setelah mencapai kesepakatan, korban pun ditawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp.
"(Pria hidung belang) memesan lewat WhatsApp ke nomor HP tersangka langsung untuk melakukan aktivitas prostitusi tersebut," jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo.
Selain seorang sosialita, ARD alias Annisa Rama Dewi (22) juga kerap disebut sebagai selebgram. Diketahui, selebgram Pangkalpinang itu juga memiliki follower di akun media sosial Instagramnya sebanyak 26,6 ribu.
5) Ancaman Hukuman
Untuk ARD, selebgram Bangka Belitung tersangka TPPO, terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.
Polisi juga telah menyita barang bukti uang tunai Rp 6 juta, 4 handphone, 1 unit mobil, serta bill hotel.
"Selesai pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Polda," terang Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo.
(wia/imk)