Aturan Pembatasan Angkutan Barang KTT ASEAN 2023 di Jakarta

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Minggu, 03 Sep 2023 12:02 WIB
Ilustrasi angkutan barang (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 tahun 2023, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang. Aturan ini berlaku pada masa KTT ASEAN di Jakarta.

"Untuk mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 tahun 2023, Dishub DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 di Ruas Tol Wilayah Jakarta," dalam keterangan yang dilansir akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta (@dishubdkijakarta).

Penerapan aturan pembatasan angkutan barang selama KTT ASEAN 2023 di Jakarta ini sesuai Keputusan Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 22 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang KTT ASEAN

Pembatasan operasional angkutan barang selama penyelenggaraan KTT ASEAN di ruas tol wilayah Jakarta akan berlaku pada tanggal 5-7 September 2023. Aturan pembatasan angkutan barang ini berlaku pada empat ruas tol di Jakarta.

"Pembatasan ini diberlakukan mulai 5 - 7 September 2023 di 4 (empat) ruas tol di Jakarta," tulis Dishub DKI Jakarta dalam keterangannya.

Untuk jadwal diberlakukannya pembatasan operasional angkutan barang selama KTT ASEAN di Jakarta ini mulai tanggal 5 September 2023 pukul 00.00 WIB. Pembatasan angkutan barang ini akan berakhir pada tanggal 7 September 2023 pukul 23.59 WIB.

Aturan Pembatasan Angkutan Barang KTT ASEAN

Berikut penjelasan tentang aturan pembatasan operasional angkutan barang selama KTT ASEAN di Jakarta yang berlaku tanggal 5-7 September 2023:

Lokasi ruas tol yang diberlakukan pada ruas tol sebagai berikut:

  1. Cawang - Tomang - Pluit
  2. Tomang - Pluit
  3. Kembangan - Tomang dan
  4. Pluit - Kamal Muara.

Pembatasan tidak berlaku bagi mobil angkutan barang yang mengangkut:

  1. Bahan bakar minyak
  2. Ternak
  3. Hantaran pos
  4. Pangan pokok terdiri atas
    - Beras
    - Terigu
    - Jagung
    - Gula
    - Sayur dan buah-buahan
    - Daging
    - Ikan
    - Minyak Sayur
    - Susu
    - Telur
    - Garam
    - Kedelai
    - Bawang merah
    - Cabai
    - Daging ayam ras
    - Air minum dalam kemasan dan
    - Pakan ternak.

Mobil angkutan barang sebagaimana dimaksud harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan:

  1. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
  2. Surat muatan yang berisi keterangan:
    - Jenis barang yang diangkut.
    - Tujuan pengiriman barang dan
    - Nama dan barang pemilik barang dan
  3. Ditempelkan pada kaca dean sebelah kiri angkutan barang.

Rute Alternatif Angkutan Barang Selama KTT ASEAN

Adapun untuk rute alternatif selama pembatasan angkutan barang KTT ASEAN di Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Kendaraan anokutan barang dari Timur (Bekasi) yang akan menuju ke Barat (Tangerang) dapat melalur Tol Cikunir (Lingkar Timur) -Tol JORR (Tol Lingkar Luar) Selatan - JORR W2 - JORR W1 - Tol Kamal (Airport Prof Dr Sedyatmo) - dst.
  2. Kendaraan angkutan barang dari Barat (Tangerang) yang akan menuju ke Timur (Bekasi) dapat melalui Tol Kamal (Airport Prof Dr Sedyatmo) - JORR W1 - JORR W2 - JORR Selatan - Tol Cikunir (Lingkar Luas).
  3. Kendaraan angkutan barang dari Timur (Bekasi) yang akan menuju ke Utara (Tanjung Priuk) dapat melalui Tol Lingkar Luar Timur - Tol Akses Tanjung Priuk - dst.




(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork