Dalam rangka mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 tahun 2023, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang. Aturan ini berlaku pada masa KTT ASEAN di Jakarta.
"Untuk mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 tahun 2023, Dishub DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 di Ruas Tol Wilayah Jakarta," dalam keterangan yang dilansir akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta (@dishubdkijakarta).
Penerapan aturan pembatasan angkutan barang selama KTT ASEAN 2023 di Jakarta ini sesuai Keputusan Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 22 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.
Jadwal Pembatasan Angkutan Barang KTT ASEAN
Pembatasan operasional angkutan barang selama penyelenggaraan KTT ASEAN di ruas tol wilayah Jakarta akan berlaku pada tanggal 5-7 September 2023. Aturan pembatasan angkutan barang ini berlaku pada empat ruas tol di Jakarta.
"Pembatasan ini diberlakukan mulai 5 - 7 September 2023 di 4 (empat) ruas tol di Jakarta," tulis Dishub DKI Jakarta dalam keterangannya.
Untuk jadwal diberlakukannya pembatasan operasional angkutan barang selama KTT ASEAN di Jakarta ini mulai tanggal 5 September 2023 pukul 00.00 WIB. Pembatasan angkutan barang ini akan berakhir pada tanggal 7 September 2023 pukul 23.59 WIB.
Aturan Pembatasan Angkutan Barang KTT ASEAN
Berikut penjelasan tentang aturan pembatasan operasional angkutan barang selama KTT ASEAN di Jakarta yang berlaku tanggal 5-7 September 2023:
Lokasi ruas tol yang diberlakukan pada ruas tol sebagai berikut:
- Cawang - Tomang - Pluit
- Tomang - Pluit
- Kembangan - Tomang dan
- Pluit - Kamal Muara.
Pembatasan tidak berlaku bagi mobil angkutan barang yang mengangkut:
- Bahan bakar minyak
- Ternak
- Hantaran pos
- Pangan pokok terdiri atas
- Beras
- Terigu
- Jagung
- Gula
- Sayur dan buah-buahan
- Daging
- Ikan
- Minyak Sayur
- Susu
- Telur
- Garam
- Kedelai
- Bawang merah
- Cabai
- Daging ayam ras
- Air minum dalam kemasan dan
- Pakan ternak.
Mobil angkutan barang sebagaimana dimaksud harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan:
- Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
- Surat muatan yang berisi keterangan:
- Jenis barang yang diangkut.
- Tujuan pengiriman barang dan
- Nama dan barang pemilik barang dan - Ditempelkan pada kaca dean sebelah kiri angkutan barang.
Rute Alternatif Angkutan Barang Selama KTT ASEAN
Adapun untuk rute alternatif selama pembatasan angkutan barang KTT ASEAN di Jakarta adalah sebagai berikut:
- Kendaraan anokutan barang dari Timur (Bekasi) yang akan menuju ke Barat (Tangerang) dapat melalur Tol Cikunir (Lingkar Timur) -Tol JORR (Tol Lingkar Luar) Selatan - JORR W2 - JORR W1 - Tol Kamal (Airport Prof Dr Sedyatmo) - dst.
- Kendaraan angkutan barang dari Barat (Tangerang) yang akan menuju ke Timur (Bekasi) dapat melalui Tol Kamal (Airport Prof Dr Sedyatmo) - JORR W1 - JORR W2 - JORR Selatan - Tol Cikunir (Lingkar Luas).
- Kendaraan angkutan barang dari Timur (Bekasi) yang akan menuju ke Utara (Tanjung Priuk) dapat melalui Tol Lingkar Luar Timur - Tol Akses Tanjung Priuk - dst.
(wia/imk)