Ambon - Dengan alasan sakit, Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), SJ. Oratmangun, belum memenuhi surat panggilan kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku, terkait kasus dugaan korupsi anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Presiden, Susilo Bambang Yodhojono sebelumnya sudah mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap Oratmangun, Rabu (4/10/2006) lalu, bersama beberapa Bupati di Indonesia. Sayangnya, surat panggilan ini tidak digubrisnya. Informasi yang diperoleh detikcom, Bupati MTB, SJ. Oratmangun, sedang menjalani perawatan di Manado, Sulawesi Utara. Entah sakit apa yang diderita. Pastinya, sebelum surat izin Presiden dikeluarkan, Oratmangun masih terlihat sehat dan menjalankan tugas Bupati seperti biasanya. Belum diketahui berapa kerugian Negara akibat dugaan korupsi itu. "Kami belum tahu. Nanti dari hasil pemeriksaan akan diketahui ada kerugian atau tidak," ujar Wakajati Maluku, Ali Sabtu, kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Jl Sultan Hairun, Ambon, Sabtu (7/10/2006). Dinyatakan, pihak Kejati akan melayangkan panggilan kedua dalam Minggu ini. "Kami akan layangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan. Kalau tidak dipenuhi panggilan ketiga juga akan dilayangkan. Namun jika tidak digubris juga, kami akan panggil dengan paksa," tandas Ali Sabtu. Sementara itu, Gubernur Maluku, Karel Alberth Ralahalu, yang di desak sejumlah elemen masyarakat MTB untuk menonaktifan Bupati Oratmangun, menyatakan tidak akan menonaktifan sang Bupati. "Sampai ada putusan hukuman tetap dari Pengadilan, baru kami bersikap. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung," kata Gubernur kepada wartawan di Ambon. Agak aneh, hasil pemeriksaan pihak Kepolisian, Bupati Oratmangun masih berstatus saksi. Sementara hasil pemeriksaan Kejati, status Oratmangun sudah diputuskan menjadi tersangka.
(jon/jon)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini