4 Fakta Penjual Link Bobol Rekening Bank Kini Masuk Jeruji Besi

4 Fakta Penjual Link Bobol Rekening Bank Kini Masuk Jeruji Besi

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 02 Sep 2023 06:52 WIB
Hacker in hoodie dark theme Hacker in a blue hoody standing in front of a coding background with binary streams and information security terms cybersecurity concept
Foto: Getty Images/sarayut Thaneerat
Jakarta -

Seorang programmer berinisial AV (25) ditangkap polisi karena menjual link phising. Pria asal Kalimantan Barat ini membuat link palsu untuk membobol rekening bank.

AV ditangkap pada Senin (28/8) di kediamannya di wilayah Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Polisi menangkapnya setelah mendapatkan laporan dari pihak bank yang dirugikan.

Jadi, AV ini membuat sebuah website untuk pengelabuan. Seolah-olah website itu adalah tautan resmi dari bank, padahal bukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-faktanya yang kami rangkum, Sabtu (2/9):

Modus Operandi

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku membuat link phising yang dipesan oleh diduga komplotan pembobol rekening bank.

ADVERTISEMENT

"Terdapat link yang diduga phising dengan tampilan seolah-olah sistem dari bank. Ketika mengklik link tersebut, akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik bank," kata ade Safri saat dihubungi, Jumat (1/9)

Sebagai informasi, link phising merupakan link palsu yang dibuat untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan. Dalam hal ini, pelaku AV membuat website yang menyerupai website bank.

"Menciptakan website yang seolah-olah adalah website dari bank dengan cara membuat script phising yang berisikan form pengisian data nasabah," ujarnya.

Dijual Rp 100 Ribu hingga Rp 500 Ribu

Tersangka AV mengaku hanya membuat link phising sesuai pesanan. Link dijual hingga Rp 500 ribu.

"Tersangka menjual link phising seharga Rp 100 ribu sampai Rp 500 dan berhasil terjual sekitar 60 link phising. Dengan keuntungan per bulan sekitar Rp 17-20 juta," kata Ade Safri.


Link tersebut tersangka buat sesuai pesanan dari pelaku kejahatan lainnya yang berniat mencuri data nasabah bank.

"Tersangka membuat bot Telegram untuk tersangka hubungkan ke website yang telah Tersangka buat untuk menerima data dari website yang telah Tersangka buat. Kemudian bot Telegram dan website tersebut Tersangka berikan kepada pembeli yang memesan link phising kepada Tersangka," kata dia.

Selanjutnya: Raup untung hingga puluhan juta.

Raup Untung hingga Puluhan Juta

Ade Safri mengatakan tersangka meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dalam sebulan.

"Dengan keuntungan per bulan sekitar Rp 17 juta sampai Rp 20 juta," imbuhnya.

Saat diinterogasi, pelaku AV sudah beraksi sejak Mei 2023. Hanya dalam kurun waktu 4 bulan, pelaku meraup untung Rp 70 juta.

"Tersangka mulai membuat link phising sejak Mei 2023 dengan total keuntungan sekitar Rp 70 juta (selama 4 bulan). Tersangka menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.


Pemesan Link Phising Diburu

Saat ini pelaku AV sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Pihak kepolisian, lanjut Ade Safri, masih mendalami kasus yang ada, termasuk mencari tahu para pembeli link phising tersebut.

Atas kasus yang ada, pelaku dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 dan/atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 263 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(mea/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads