Selebgram Palembang, Adelia Putri Salda (APS) dan suaminya, Khadafi alias David ditangkap terkait kasus narkoba. Adelia ditangkap terkait keterlibatannya dalam menyembunyikan aset-aset suaminya yang menjalankan bisnis narkoba.
Terungkap bahwa suami selebgram Adelia, David merupakan bandar narkoba yang telah ditangkap pada tahun 2017 lalu dan ternyata masih menjalankan bisnis haramnya itu selama berada di Lapas Nusakambangan. Berikut sederet faktanya yang dirangkum detikcom:
1) Adelia Ditangkap Terkait Bisnis Suaminya
Selebgram Adelia Putri Salma (APS) ditangkap Polda Lampung karena diduga terlibat jaringan narkoba internasional yang dioperasikan suaminya, David. Adelia diamankan pada Sabtu (26/8/2023), ketika berada di sebuah klinik kecantikan di Jalan Basuki Rahmat, Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar (APS ditangkap). Masih dalam penyelidikan, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutuik seperti dilansir detikSumbagsel.
Adelia ditangkap setelah Polda Lampung melakukan penelusuran dari penangkapan tersangka bernama Fajar Reskianto pada Maret 2023 lalu. Fajar diketahui menerima pesanan 10 kilogram sabu dari David, suami selebgram Adelia.
2) Terima Aliran Dana dari Bisnis Suaminya
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, Adelia terlibat dalam hal menyembunyikan aset-aset hasil bisnis narkoba internasional suaminya. Sementara suaminya saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.
"Adelia mengaku beberapa kali diberikan uang tunai miliyaran rupiah dan juga transferan uang dari suaminya. Bukti transferan uang itu terlihat dari buku tabungan yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah di Jalan Catur, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang," ujar Erlin seperti dilansir detikSumbagsel.
3) Suami Selebgram Adelia Bandar Narkoba
Dilansir detikSumbagsel, suami selebgram Adelia, David ditangkap Polda Sumsel bersama BNNP di sebuah showroom mobil di Jalan Prameswara, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada 26 April 2017 silam. Kini David menghuni Lapas Nusakambangan.
Meski mendekam di lapas paling ketat itu, ternyata David masih bisa menjalankan bisnis haramnya itu. Polisi mengungkap suami Adelia diduga masih mengendalikan bisnis narkoba meski berada di penjara. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dikelola oleh Adelia.
"Suami pemain lama dan terus bermain sampai saat ini," ungkap Erlin seperti dilansir detikSumbagsel.
4) Selebgram Adelia dan Suami Jadi Tersangka
Polda Lampung akhirnya menetapkan pasangan suami istri David dan selebgram Adelia Putri Salma menjadi tersangka terkait kasus bisnis narkoba jaringan internasional. Keduanya dijerat dengan pasal berbeda.
Selain menetapkan David dan Adelia sebagai tersangka, Polda Lampung juga menetapkan dua rekan David yakni H dan L menjadi tersangka. Mereka turut dijerat pasal berbeda. Empat tersangka itu dijerat pasal berbeda
"Kami menerapkan pasal berbeda untuk Adelia dan David, Adelia kami jerat dengan Pasal 137 Jo pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," kata Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya dilansir detikSumbangsel.
5) Tersangka Dijerat Pasal dan Hukuman Berbeda
Erlin menjelaskan empat tersangka dijerat pasal berbeda. Untuk selebgram Adelia dijerat Pasal 137 Jo pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara untuk suami selebgram Adelia, David dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 137 Jo pasal 136 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Adapun untuk kedua rekan David yakni H dan L, lanjut Erlin, dikenakan pasal yang sama yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 137 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Untuk H dan L kami jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 137," tandasnya.