Tilang uji emisi di Jakarta mulai berlaku hari ini. Kebijakan ini diberlakukan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak lulus uji emisi saat dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, tilang ini juga berlaku untuk kendaraan dinas yang tidak lolos uji emisi. Berikut hal-hal yang perlu diketahui soal tilang uji emisi.
1. Tilang Uji Emisi Mulai Kapan?
Tilang uji emisi di Jakarta mulai berjalan hari ini, Jumat (1/9/2023). Mulai hari ini, polisi langsung menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).
Terdapat tiga kategori uji emisi yang disediakan, yaitu untuk mobil berbahan bakar solar, mobil berbahan bakar bensin, serta untuk sepeda motor. Hasil uji emisi juga langsung diberikan kepada pengendara.
![]() |
2. Tilang Berlaku untuk yang Tidak Lolos Uji Emisi, bukan yang belum Uji Emisi
Tilang uji emisi di Jakarta sudah mulai berjalan. Polisi menegaskan penilangan dilakukan pada pengendara yang tak lolos, bukan ke pengendara yang belum melakukan uji emisi.
"Sementara kalau yang belum pernah diuji, saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).
Doni mengatakan penindakan berupa tilang akan diberikan kepada pengendara yang tidak lolos uji emisi. Bagi mereka yang kendaraannya lolos uji, tidak akan ditindak.
"Berdasarkan ketentuan pasalnya, kelayakan jalan itu kan melalui hasil uji emisi. Jadi untuk diketahui layak atau tidak, kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes," jelasnya.
3. 5 Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta 1 September
Salah satu lokasi tilang uji emisi hari ini adalah di depan Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat. Sejumlah kendaraan seperti mobil pribadi hingga kendaraan bermotor yang melintas diminta mengikuti uji emisi. Pengendara diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan.
Antrean kendaraan terlihat di lokasi uji emisi. Sementara itu, petugas kepolisian bersiaga melakukan penindakan serta mengatur arus lalu lintas di lokasi.
Selain di Jakarta Barat, pelaksanaan razia uji emisi hari ini dilakukan pada empat titik lainnya di wilayah Jakarta. Empat lokasi lainnya adalah:
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
- Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
- Terminal Blok M, Jakarta Selatan
- Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
4. Besaran Denda Tilang Uji Emisi
Tilang kendaraan yang gagal uji emisi mulai berlaku tanggal 1 September. Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menjelaskan tentang biaya tilang uji emisi. Bagi kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu," kata Doni, Kamis (31/8/2023).
Lalu, bagaimana mekanisme pembayaran tilang uji emisi mulai 1 September? Baca berita di halaman selanjutnya.