Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai 1 September, Ini Serba-serbi Aturannya

Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai 1 September, Ini Serba-serbi Aturannya

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 01 Sep 2023 17:50 WIB
Tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
Tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan. (Foto: Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Tilang uji emisi di Jakarta mulai berlaku hari ini. Kebijakan ini diberlakukan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak lulus uji emisi saat dilakukan pemeriksaan.

Selain itu, tilang ini juga berlaku untuk kendaraan dinas yang tidak lolos uji emisi. Berikut hal-hal yang perlu diketahui soal tilang uji emisi.

1. Tilang Uji Emisi Mulai Kapan?

Tilang uji emisi di Jakarta mulai berjalan hari ini, Jumat (1/9/2023). Mulai hari ini, polisi langsung menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Terdapat tiga kategori uji emisi yang disediakan, yaitu untuk mobil berbahan bakar solar, mobil berbahan bakar bensin, serta untuk sepeda motor. Hasil uji emisi juga langsung diberikan kepada pengendara.

ADVERTISEMENT

Tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan.Tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan. (Foto: Devi Puspitasari/detikcom)

2. Tilang Berlaku untuk yang Tidak Lolos Uji Emisi, bukan yang belum Uji Emisi

Tilang uji emisi di Jakarta sudah mulai berjalan. Polisi menegaskan penilangan dilakukan pada pengendara yang tak lolos, bukan ke pengendara yang belum melakukan uji emisi.

"Sementara kalau yang belum pernah diuji, saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Doni mengatakan penindakan berupa tilang akan diberikan kepada pengendara yang tidak lolos uji emisi. Bagi mereka yang kendaraannya lolos uji, tidak akan ditindak.

"Berdasarkan ketentuan pasalnya, kelayakan jalan itu kan melalui hasil uji emisi. Jadi untuk diketahui layak atau tidak, kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes," jelasnya.

3. 5 Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta 1 September

Salah satu lokasi tilang uji emisi hari ini adalah di depan Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat. Sejumlah kendaraan seperti mobil pribadi hingga kendaraan bermotor yang melintas diminta mengikuti uji emisi. Pengendara diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan.

Antrean kendaraan terlihat di lokasi uji emisi. Sementara itu, petugas kepolisian bersiaga melakukan penindakan serta mengatur arus lalu lintas di lokasi.

Selain di Jakarta Barat, pelaksanaan razia uji emisi hari ini dilakukan pada empat titik lainnya di wilayah Jakarta. Empat lokasi lainnya adalah:

  1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
  2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
  3. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  4. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

4. Besaran Denda Tilang Uji Emisi

Tilang kendaraan yang gagal uji emisi mulai berlaku tanggal 1 September. Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menjelaskan tentang biaya tilang uji emisi. Bagi kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu," kata Doni, Kamis (31/8/2023).

Lalu, bagaimana mekanisme pembayaran tilang uji emisi mulai 1 September? Baca berita di halaman selanjutnya.

5. Mobil Dinas Polisi Juga Kena Tilang Uji Emisi

Sejumlah mobil dinas jajaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro hari ini menjalani uji emisi. Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyebut sanksi tilang juga akan berlaku bagi anggota yang kendaraan tidak lolos uji emisi.

"Kalau nanti ditemukan tidak lolos uji maka juga akan berlaku sanksi tilang," kata Doni di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Doni mengatakan hari ini ada 10 mobil dinas jajaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro yang akan menjalani uji emisi. Tes tersebut akan dilakukan bertahap bagi kendaraan dinas lainnya.

"Kita sebagai pelaksana dalam hal ini tentu kita juga harus tertib aturan. Jadi kita memastikan tertib aturan taat aturan. Jadi apa yang diberlakukan kepada masyarakat juga berlaku untuk kita semua," jelas Doni.

6. Sistem Pembayaran Denda Tilang Uji Emisi

Sanksi tilang bagi kendaraan gagal uji emisi di Jakarta mulai diterapkan hari ini, Jumat (1/9/2023). Pembayaran tilang emisi tidak berbeda dengan tilang pelanggaran lalu lintas lainnya.

"Saya kira mekanisme tilang tidak ada perbedaan sebagaimana pelanggaran lalu lintas lainnya, yaitu bisa melaksanakan dengan di bank ataupun nanti dikirim ke pengadilan surat tilangnya," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan di gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Doni mengatakan print out hasil uji emisi akan dilampirkan di lembar tilangnya. Lembar tilang itu akan diserahkan ke pengadilan.

"Nanti petugas akan melampirkan print out uji emisi di lembar tilang yang akan diserahkan ke pengadilan. Ini sudah kami koordinasikan dengan pengadilan, kejaksaan, bahwa mekanismenya akan bertambah dengan dilampirkan print out uji emisi itu untuk memastikan bahwa uji emisi sesuai dengan ketentuan," jelas Doni.

Doni mengatakan polisi hanya menyita SIM atau STNK pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi. SIM dan STNK itu akan dikembalikan setelah denda tilang dibayar.

"Sama seperti mekanisme tilang biasa kalau nanti ada SIM, bisa STNK itu nanti disesuaikan. Kalau SIM-nya tidak berlaku, kan tidak bisa dijadikan barang bukti di pengadilan, maka nanti STNK yang jadi barang bukti," katanya.

7. Lokasi Tilang Uji Emisi Bakal Berpindah-pindah

Lokasi tilang uji emisi bagi kendaraan roda dua maupun roda empat akan berpindah-pindah setiap pekannya. Seperti diketahui, tilang uji emisi di Jakarta sudah mulai berjalan tanggal 1 September 2023.

"Ke depan kami baru tahap awal per seminggu sekali, berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).

Asep mengatakan razia uji emisi akan dilakukan selama tiga bulan ke depan. Lokasi tilang akan terus berganti di tiap pekan.

"Kami berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan. Tilang yang pasti seminggu sekali. Kalau kami bocorin pasti nanti menghindari semua. Jadi minggu ini kemudian kami lakukan di pekan depan tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi di mana dan jam berapa," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads