Depkum HAM Terbitkan 2 Permen Kewarganegaraan

Depkum HAM Terbitkan 2 Permen Kewarganegaraan

- detikNews
Sabtu, 07 Okt 2006 00:14 WIB
Jakarta - Departemen Hukum dan HAM menerbitkan dua Peraturan Menteri (Permen) sebagai instrumen pelaksana UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.2 Permen tersebut yaitu Permen No 1 Tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperolehkewarganegaraan, dan Permen No 2 Tahun 2006 tentang tata cara penyampaian pernyataan sebagai warga negara Indonesia. "Ini sebagai peksanaan dari UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Dalam UU tersebut, terdapat pasal 41 dan 42 mengenai bagaimana memperoleh kewarganegaraan Indonesia," kata Menkumham Hamid Awaluddin di sela-sela acara buka puasa bersama di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jum'at (6/10/2006).Dalam permen yang pertama, lanjut Hamid, memberikan kemudahan bagi setiap warga negara Indonesia yang kehilangan status kewarganegaraannya untuk memperoleh kembali statusnya tersebut."Dalam pasal 9 disebutkan WNI yng bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut dan tidak melaporkan diri ke perwakilan RI disana dan telah kehilangan status kewarganegaraannya dapat memperoleh kembali statusnya itu setelah diundangkannya UU ini dengan mendaftarkan diri di perwakilan RI dalam waktu paling lama 3 tahun," urai Hamid.Untuk itu, Hamid menambahkan, Depkumham akan menyebarkan formulir pendaftaran ke seluruh perwakilan RI di luar negeri."Dalam waktu tiga minggu ini kami akan menyebarkan formulir-formulir pendaftaran tersebut ke seluruh perwakilan kita di luar negeri melalui departemen luar negeri. Nanti mereka tinggal datang melapor ke perwakilan RI dan mengisi formulir pendaftaran itu dengan lengkap," terangnya.Selain itu, mengenai anak hasil perkawinan campuran di bawah 18 tahun, Hamid mengatakan anak tersebut tidak lagi harus mengikuti status kewarganegaraan dari ayahnya."Jadi dia bisa memilih apakah akan ikut status kewarganegaraan ayahnya atau ibunya. Inilah kemudahan yang kami berikan. Jadi kami telah atur tata caranya melalui permen itu," tambah Hamid.Namun demikian, Hamid mengatakan meskipun telah diperkut dengan 2 Permen, hal tersebut belum dapat dilaksanakan sepenuhnya."Karena untuk menjalankan UU harus ada Permen dan PP. Saat ini RPP-nya masih dalam proses. Baru 75 persen selesai," kilahnya. (rmd/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads