Remisi Khusus Untuk Napi Atambua Diberikan Saat Idul Fitri
Sabtu, 07 Okt 2006 00:06 WIB
Jakarta - Pemerintah memutuskan pemberian remisi khusus bagi narapidana LP Atambua yang menyerahkan diri akan diberikan pada Hari Raya Idul Fitri 1427 H."Saya sudah keluarkan Kepmen. Semua napi yang lari meninggalkan LP Atambua, kemudian mereka menyerahkan diri secara sukarela akan diberikan remisi khusus. Bagi yang beragama Islam akan diberikan pada Hari Raya Idul Fitri, dan yang bukan Islam ya selanjutnya," kata Menkum HAM Hamid Awaluddin disela-sela acara buka puasa bersama di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jum'at (6/10/2006).Menurut dia besarnya potongan masa tahanan bagi para napi tersebut disesuaikan dengan lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh masing-masing narapidana."Remisi khusus itu besarannya antara 2 sampai 6 bulan tergantung lamanya mereka ditahan," ungkapnya.Dia menegaskan, jika sampai batas waktu tanggal 11 Oktober 2006 sisa napi yang kabur tidak menyerahkan diri, mereka tidak akan mendapat remisi apapun."Mereka yang tidak menyerahkan diri secara sukarela, itu dianggap lari dan melangar hukum," ujarnya.Sampai saat ini, dia menambahkan, jumlah narapidana yang sudah kembali ke LP Atambua berjumlah 195 orang dan 10 orang napi lainnya masih belum menyerahkan diri.Jumlah seluruhnya napi yang kabur dari LP Atambua sebanyak 205 orang. Mereka kabur dari LP Atambua saat terjadi kerusuhan pada tanggal 22 September 2006 yang memprotes eksekusi mati bagi terpidana mati kasus Poso yaitu Tibo cs.
(rmd/fjr)











































