Jaksa Agung Kabulkan Cuti Rusdi Taher Selama 90 Hari
Jumat, 06 Okt 2006 18:09 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengabulkan permohonan cuti yang diajukan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Rusdi Taher. Rusdi mengajukan cuti selama 90 hari. "Rusdi Taher saat ini menjalankan cuti yang sudah dikabulkan Jaksa Agung. Dia mendapatkan hak untuk cuti besar selama 3 bulan," kata Wakil Jaksa Agung Basrief Arief di gedung Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2006).Basrief menjelaskan ketidakhadiran Rusdi dalam pelantikan Kajati DKI Darmono karena tugas dan tanggung jawab Kajati DKI sudah diserahkan pada Wakajati DKI Jakarta, Agus Zebua.Basrief Arif pada Kamis pagi telah melantik 3 Kajati. Mereka adalah Kajati DKI Jakarta Darmono, Kajati Kalimantan Barat Amrizal Syahrin, dan Kajati Sumatera Barat Ridwan Darmansyah.Rusdi Taher dijatuhi sanksi pembebasantugasan sebagai Kajati DKI akibat tersandung kasus rentut ganda terdakwa pengedar 20 kg shabu-shabu Hariono Agus Tjahjono.Rusdi terhitung 26 September 2006 dipindahkan menjadi jaksa fungsional pada Jampidum Kejaksaan Agung RI.
(mly/nrl)











































