Siap-siap! Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta Akan Berpindah Tiap Pekan

Siap-siap! Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta Akan Berpindah Tiap Pekan

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 01 Sep 2023 12:33 WIB

Doni menambahkan, bagi pelanggar uji emisi, petugas kepolisian nantinya akan menyita SIM atau STNK sebagai barang bukti.

"Sama seperti mekanisme tilang biasa. Kalau nanti ada SIM, bisa STNK, itu nanti disesuaikan. Kalau SIM-nya tidak berlaku, kan tidak bisa dijadikan barang bukti di pengadilan, maka nanti STNK yang jadi barang bukti," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Razia uji emisi hari ini dilakukan di lima titik lokasi di Jakarta. Sanksi tilang bagi kendaraan yang gagal uji emisi juga mulai diterapkan.

Bagi warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu. Sedangkan sanksi tilang bagi mobil yang tidak lolos uji emisi senilai Rp 500 ribu.

ADVERTISEMENT

Berikut lima titik razia uji emisi di Jakarta hari ini:

1. Jalan Pemuda, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Kemayoran, Jakarta Pusat


(ygs/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads