Truk Pengangkut Sirtu Lapindo Bebas Beroperasi Selama Lebaran
Jumat, 06 Okt 2006 16:48 WIB
Sidoarjo - Departemen Perhubungan mengeluarkan aturan kendaraan truk tidak boleh beroperasi mulai H-4 Lebaran. Namun, larangan ini tidak berlaku untuk kendaraan truk pengangkut sirtu (pasir dan batu) yang digunakan untuk meninggikan tanggul penahan lumpur Lapindo."Khusus untuk truk pengangkut sirtu yang digunakan untuk penyumpatan lumpur, larangan tidak berlaku," kata Dirjen Perhubungan Darat Iskandar Abubakar di sela meninjau kesiapan arus mudik di jalan tol Surabaya-Gempol KM 38, Jumat (6/10/2006).Dijelaskan Iskandar Abububar, seluruh kendaran truk atau kendaraan angkutan barang pada H-4 sampai H-1 dilarang beroperasi. Namun khusus kendaraan yang digunakan untuk penanggulangan semburan lumpur ada dispensasi. "Karena ini sangat vital sehingga perlu ada pengecualian," katanya.Setiap hari puluhan truk pengangkut sirtu keluar masuk proyek pembuatan tanggul penahan lumpur di sekitar semburan lumpur Lapindo Brantas. Selain truk pengakut pasir, kendaraan yang vital adalah truk pembawa peralatan untuk relief well dan pompa penyedot air dan lumpur.
(jon/nrl)











































