Seorang pria asal Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial AV (25) ditangkap karena menjual link phising atau link palsu yang menyerupai website resmi bank untuk membobol rekening nasabah. Link tersebut dijual dengan harga mulai dari Rp 100 ribu.
"Tersangka menjual link phising seharga Rp 100 ribu sampai Rp 500 dan berhasil terjual sekitar 60 link phising. Dengan keuntungan per bulan sekitar Rp 17 juta sampai Rp 20 juta," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (1/9/2023).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku AV hanya bertugas membuat link palsu tersebut. Selanjutnya link tersebut dijual kepada pelaku kejahatan lain dengan dugaan untuk mencuri data diri nasabah atau bahkan membobol rekening.
Saat diinterogasi, pelaku AV sudah beraksi sejak Mei 2023. Hanya dalam kurun waktu 4 bulan, pelaku meraup untung sebesar Rp 70 juta.
"Tersangka mulai membuat link phising sejak bulan Mei 2023 dengan total keuntungan sekitar Rp 70 juta (selama 4 bulan). Tersangka menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Pengungkapan Kasus
Pelaku AV sendiri ditangkap pada Senin (28/8) di kediamannya di wilayah Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
"Terdapat link yang diduga phising dengan tampilan seolah-olah sistem dari bank. Ketika mengklik link tersebut, akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik bank," kata ade Safri saat dihubungi, Jumat (1/9/2023)
Sebagai informasi, link phising sendiri merupakan link palsu yang dibuat untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan. Dalam hal ini, pelaku AV membuat website yang menyerupai website bank.
"Menciptakan website yang seolah-olah adalah website dari bank dengan cara membuat script phising yang berisikan form pengisian data nasabah," ujarnya.
Saat ini pelaku AV sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Pihak kepolisian, lanjut Ade Safri, masih mendalami kasus yang ada, termasuk mencari tahu para pembeli link phising tersebut.
Atas kasus yang ada, pelaku dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHP.
Simak juga 'Awas Ada Bobol Rekening Via Undangan Nikah Online':
(wnv/mea)