Pemerintah Akan Ajukan Gugatan Perdata pada Lapindo

Pemerintah Akan Ajukan Gugatan Perdata pada Lapindo

- detikNews
Jumat, 06 Okt 2006 16:12 WIB
Jakarta - Pemerintah akan melayangkan tuntutan perdata kepada Lapindo Brantas Inc. Sebab semburan lumpur Lapindo sudah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Niatan pemerintah itu disampaikan Asisten Deputi V Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Inar Ichsana Ishak, di kantornya, Jl Ahmad Yani, Jakarta, Jumat (6/10/2006)."Pemerintah akan maju ke depan untuk meminta ganti rugi kerusakan lingkungan. Ini untuk menegakkan hukum lingkungan," kata Inar.Inar menambahkan, sebenarnya saat ini juga sudah ada tuntutan perdata terhadap Lapindo. Namun langkah hukum itu baru datang dari warga yang kehilangan harta bendanya. Namun untuk urusan ganti rugi kerusakan lingkungan adalah wewenang pemerintah.Pemerintah juga sudah menyiapkan penghitungan ganti rugi kerusakan lingkungan yang akan diajukan. Namun soal jumlahnya, menurut Inar, masih belum bisa dipastikan. "Masih dalam proses penghitungan para ahli. Kita belum bisa menentukan selesainya. Fokus kita saat ini pada penanggulangan korban lumpur dulu," ungkap Inar.Yang jelas, angka yang akan diajukan pemerintah itu bukan harga mati. Lapindo akan diberi kesempatan untuk melakukan negosiasi. "Kalau terlalu tinggi Lapindo tidak bisa bayar, terus buat apa?" kata Inar.Tuntutan PidanaSelain tuntutan perdata, pemerintah juga akan menuntut Lapindo secara pidana. Jika menyangkal telah lalai, pemerintah mempersilakan Lapindo melakukan pembuktian terbalik."Yang harus membuktikan adalah Lapindo, bukan pemerintah. Lapindo harus bisa membuktikan semburan lumpur adalah akibat fenomena alam yang disebut mud vulcano, bukan akibat kelalaian saat proses eksplorasi gas," tutur Inar. (djo/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads