MA-BPK Kaji Biaya Perkara

MA-BPK Kaji Biaya Perkara

- detikNews
Jumat, 06 Okt 2006 15:14 WIB
Jakarta - Biaya permohonan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) untuk perkara perdata yang dipatok MA cukup mencengangkan. Tapi besarnya biaya perkara itu akan segera dikaji MA bersama dengan BPK."Yang menjadi permasalahan sekarang adalah biaya perkara itu merupakan penerimaan negara atau bukan. Ini akan dikaji lagi," kata Ketua Muda MA bidang Perdata Harifin A Tumpa di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (6/10/2006).BPK pernah menyatakan MA telah melakukan pungli dengan memungut biaya perkara. Tapi kedua lembaga itu akhirnya mencapai kesepakatan saat bertemu di Gedung MA pada Kamis 5 Oktober 2006.Harifin menjelaskan, pembahasan dengan BPK itu berkisar pada apakah biaya perkara itu masuk dalam objek pemeriksaan. Biaya perkara ini pun, lanjutnya, akan diatur dalam sebuah peraturan pemerintah (PP). "Nanti berapa-berapa persennya kemungkinan akan diatur dalam PP," jelasnya.MA mengatur untuk biaya PK, dipatok Rp 2,5 juta, naik dari sebelumnya Rp 500 ribu. Kenaikan itu didasarkan pada keputusan Ketua MA No KMA/042/SK/VIII/2001. Surat ini ditandatangani Ketua MA Bagir Manan pada 20 Agustus 2001.Untuk pengajuan kasasi, pemohon pun dikenakan biaya Rp 500 ribu, naik sekitar 250 persen dari Rp 200 ribu. Kenaikan itu didasarkan pada Keputusan Ketua MA No. KMA/42/SK/III/2002. Surat itu juga ditandatanganiBagir Manan pada 7 Maret 2002.Sedangkan untuk perkara perdata niaga, MA mematok harga Rp 2,4 juta. Hal itu berdasarkan Keputusan Ketua MA No. KMA/02/SK/I/2002. (ary/asy)


Berita Terkait