Berstatus PTT, 2 Pemadam Kebakaran yang Gugur Dapat Santunan
Jumat, 06 Okt 2006 14:49 WIB
Jakarta - Dua petugas pemadam kebakaran yang meninggal ketika menjalankan tugasnya memadamkan kebakaran di Tambora, Jakarta Barat, yakni Nursito dan Iwan Suprianto akan diberikan santunan oleh Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Pusat.Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pemadam Kebakaran Sektor Tambora, Sarya Hermawan, kepada detikcom di Jalan Krendang Barat Rt 12/04, Kelurahan Krendang, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (6/10/2006)."Karena keduanya masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT), penghargaan yang diberikan sifatnya kebijaksanaan dari Kepala Dinas Pemadam Kebakaran. Itu biasanya bentuknya santunan," kata Sarya.Dia menambahkan apabila yang gugur adalah petugas tetap, maka penghargaan dan asuransi akan diberikan sebagai kebijakan tetap sesuai aturan yang berlaku. "Ini ada SK-nya dari gubernur karena dia gugur dalam menjalankan tugas," jelas dia.Sarya sendiri mengaku tidak hafal dengan besaran asuransi dan santunan yang diberikan kepada petugas yang gugur dalam menjalankan tugas.Dia menambahkan, untuk pegawai tidak tetap, gaji pokoknya sebesar Rp 900 ribu. Jika ditambah tunjangan akan mencapai Rp 2 juta. Sedangkan untuk pegawai tetap atau sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS), gaji pokoknya berkisar Rp 1,1 hingga Rp 1,6 juta tergantung tingkat golongannya."Saya sendiri gaji plus tunjangan sampai Rp 2,5 hingga 3 juta. Itu sesuai SK dari gubernur," tandasnya.
(san/asy)











































