Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (30) penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta. Jaksa menilai Andi telah menyebar ujaran kebencian karena memposting ancaman membunuh warga Muhammadiyah.
Dilansir detikJatim, tuntutan terhadap Andi dibacakan JPU Adi Prasetyo di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (31/8/2023). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan serta hakim anggota Muhammad Riduansyah dan Luki Eko Andrianto.
Sementara itu, Andi mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas II-B Jombang. Ia didampingi tim penasihat hukumnya berjumlah empat orang, yang hadir langsung di ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai Andi terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan. Membebankan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Adi ketika membacakan tuntutan, Kamis (31/8/2023).
Kepada majelis hakim, Andi menyatakan sudah memahami isi surat tuntutan untuk dirinya. Ia akan mengajukan pleidoi atau pembelaan di sidang pekan depan. Penasihat hukumnya, Palupi Pusporini, juga akan mengajukan pleidoi.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/idh)