Si kembar Rihana-Rihani ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel). Jaksa kini mulai menyusun dakwaan sebelum Rihana-Rihani dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami kan ada waktu 20 hari penahanan si Rihana-Rihani, jadi kami menyusun dakwaan dulu dan nanti sebelum 20 hari kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Kamnegtibum dan TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lain) Kejati Banten, Teuku Syahroni, di Kejari Tangsel, Kamis (31/8/2023).
Teuku mengatakan, dalam pelimpahan hari ini, ada rekam medis keduanya. Rihana-Rihani dinyatakan sehat dan tidak mengalami gangguan psikologis.
"Ada (rekam medis) pasti sehat. Psikologisnya tadi sehat kok kedua tersangka ini juga tadi dia jelaskan secara sistematis kok," kata dia.
"Artinya kalau menurut kami di sini tidak ada gangguan mental dan lain-lainnya enggak ada gangguan mental dan lainnya, dari rekam medisnya bagus," tambahnya.
Adapun keduanya disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, kedua Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(knv/knv)