Jika Kejagung PK Vonis Polly, MA Siapkan 5 Hakim
Jumat, 06 Okt 2006 14:32 WIB
Jakarta -
Dalam KUHAP, terdakwalah yang berhak mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi jika Kejagung mengajukan PK terkait vonis Pollycarpus, MA akan mengedepankan keadilan, ketimbang perdebatan normatif."Memang ada perdebatan normatif dan akademis. Bila suatu saat terjadi pertentangan antara aturan hukum dan keadilan, maka saya akan beri petunjuk pada semua hakim untuk memilih keadilan," Ketua MA Bagir Manan di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2006).Menurut dia, MA akan membentuk majelis hakim yang beranggotakan lebih dari 3 hakim guna menghadapi PK Kejagung."Jika nanti ada PK, maka kita percayakan pada majelis itu. Kemungkinan kita akan bentuk lebih dari 3 orang supaya hasilnya lebih menyakinkan," ujarnya. Lazimnya, hakim berjumlah ganjil. Jika lebih dari 3, berarti ya 5.Ketua Muda MA Bidang Perdata Harifin A Tumpa menambahkan, dalam KUHAP yang berhak mengajukan PK adalah terdakwa."Walaupun pernah ada yang terjadi PK dari jaksa diterima, tentang kasus buruh Muchtar Pakpahan," kata Harifin.Jaksa Agung pada 5 Oktober menginstruksikan jaksa mengajukan PK atas putusan MA yang memvonis Pollycarpus 2 tahun penjara.Kejaksaan yakin atas dakwaan yang disusunnnya apalagi dakwaan itu telah dibenarkan PN Jakarta Pusat dan PT DKI Jakarta yang menghukum Polly 14 tahun penjara. Pengajuan PK akan segera dibicarakan kepada pelaksana harian jaksa agung muda tindak pidana umum Abdul Hakim Ritonga dan jaksa yang menangani pembunuhan Munir.
(aan/nrl)










































