Memperingati HUT ke-78, DPR RI melakukan berbagai persiapan, salah satunya mengawal demokrasi di Indonesia. Upaya ini diwujudkan melalui tema HUT tahun ini 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'.
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menyampaikan tema HUT kali ini merupakan optimisme DPR dalam mewujudkan Indonesia maju.
"Kita meyakini bahwa jalan demokrasi adalah jalan terbaik untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang maju. Memang jalan demokrasi bukan jalan yang mudah dan murah, banyak chaos, ketidakpastian, transaksi politik kotor, tetapi dari semua jalan yang ada, tampaknya ini jalan yang terbaik," kata Farhan dalam tayangan detikPagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farhan menilai sistem pemerintahan demokrasi menjadi yang paling tepat diterapkan saat ini. Pasalnya, demokrasi ini mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Demokrasi juga membebaskan masyarakat untuk berekspresi dan berpendapat.
"Kita pernah menerapkan demokrasi liberal, maka pemerintah tidak jadi-jadi dan terus terjadi pergantian pemerintah. Ketika demokrasi terpimpin, malah menjadi negara yang seperti kumulus. Memasuki demokrasi order baru, tidak ada yang namanya demokrasi, malah penculikan dan penghilangan nyawa," paparnya.
"Demokrasi memberikan kita kebebasan berpendapat dan berekspresi ketika sesuatu buruk terjadi. Kita akui itu buruk. kiat juga tidak membungkam orang-orang yang mengatakan salah itu salah, benar itu benar," imbuhnya.
Untuk mendukung demokrasi di Indonesia, Farhan mengatakan saat ini pihaknya tengah melanjutkan pembahasan soal kriminalisasi pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terlebih menurutnya, Undang-Undang ITE menjadi undang-undang yang 'galak' terhadap pengguna sosial media.
"(Aturan) kriminalisasi ini sebenarnya sudah ada di KUHP, jadi kita sedang menelisik kembali pasal-pasal, terutama pasal 27 dan 28 di UU ITE yang ada hubungannya dengan pemidanaan di KUHP, khususnya Hukum Pidana UU ITE di pasal 45. Jadi tiga pasal ini aja butuh waktu untuk setahun untuk merevisinya karena banyak kepentingan di dalamnya," katanya.
Terkait kendala, Farhan mengungkapkan saat ini DPR RI sedang membahas soal aturan kebebasan berpendapat di dunia digital. Salah satunya dengan memastikan pendapat yang diberikan sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Satu perdebatan antara menjaga kepentingan di dunia digital dengan kepentingan menjaga kebebasan berekspresi dan berpendapat di dunia digital. Jadi, kita kan pengennya semua orang bisa berpendapat di dunia digital, tapi bagaimana kita memastikan pendapatnya benar, nggak bohong, tidak menghina, bukan fitnah. Itu yang dibahas. Karena kalau kita kemudian menerapkan aturan yang sangat ketat dan detail, mereka akhirnya malah mengancam pendapatan berpendapat dan berekspresi. Namun, ketika UU tersebut dibuat longgar, mengundang orang untuk melakukan hoax, cyber bullying, dan dijadikan sebagai oknum nakal sebagai pasal karet," jelasnya.
(akd/akd)