Pemprov DKI Pastikan TKD PNS yang Tertunda Saat COVID Sudah Dibayarkan

Pemprov DKI Pastikan TKD PNS yang Tertunda Saat COVID Sudah Dibayarkan

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 31 Agu 2023 16:41 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Gedung Balai Kota DKI (Dok. detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta memastikan tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS DKI sebesar 25% yang sempat tertunda saat COVID-19 sudah dibayarkan. Pembayaran TKD sebesar 25% sudah dibayar secara bertahap sejak Januari 2021 hingga April 2021.

"Kalau yang penundaan 25% seluruhnya sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada seluruh PNS DKI Jakarta," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnata kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Michael menerangkan, penundaan pemberian TKD itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam rangka Penanganan COVID-19. Rasionalisasi penghasilan diterapkan sejak April-Desember 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 2 ayat 1a Pergub itu menjelaskan, 25% TKD PNS saat itu dirasionalisasi. Michael menuturkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kontribusi PNS untuk penanganan COVID-19 di Jakarta.

"Atas perintah Gubernur, saat itu dijadikan kontribusi PNS dalam turut serta membiayai penanganan COVID-19," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara Pasal 3 ayat 1a aturan itu menjelaskan TKD PNS ditunda sebesar 25%. Pembayaran penundaan dilakukan dengan memperhatikan kemampuan APBD pada tahun anggaran berikutnya.

"Pembayaran bertahap sejak bulan Januari 2021 sampai April 2021. Jadi tidak ada yang belum dibayarkan," jelasnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Anies Baswedan, memangkas tunjangan penghasilan PNS di wilayah Jakarta. Pemangkasan itu dalam rangka rasionalisasi anggaran untuk memenuhi kebutuhan penanganan COVID-19.

Hal itu tertuang dalam Pergub No 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi PNS dalam rangka penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang ditandatangani Anies pada 19 Mei 2020.

Anies memangkas total 50% tunjangan. Sebesar 25% dari besaran tunjangan kerja daerah dan 25% lain berasal dari insentif pemungutan pajak daerah. Tunjangan transportasi bagi pejabat struktural juga tidak dibayarkan.

Pemangkasan itu dikecualikan bagi PNS yang bertugas terlibat langsung dalam penanganan COVID-19. Adapun yang dikecualikan di antaranya tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan yang langsung menangani COVID-19 di rumah sakit daerah dan puskesmas DKI, petugas pemulasaraan jenazah prosedur COVID-19. Lalu, petugas pemakaman prosedur COVID-19 dan petugas yang terlibat langsung dalam penanggulangan wabah COVID-19.

(taa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads