Wapres Minta Putusan Kasasi Pollycarpus Dihormati
Jumat, 06 Okt 2006 14:16 WIB
Jakarta - Wapres Jusuf Kalla meminta semua pihak menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti membunuh aktivis HAM Munir. Pemerintah berpegang teguh pada putusan itu.MA hanya memutuskan Polly bersalah melakukan pemalsuan dokumen dan diganjar 2 tahun hukuman."Itu masalah hukum yang semua masyarakat harus taat hukum. Ya taat hukumlah kita, bahwa MA memutuskan seperti itu ya kita menaati putusan MA seperti itu," tutur Kalla.Kalla menyampaikan hal itu di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (6/10/2006)."Bahwa ada yang puas dan tidak puas, itu masalah masing-masing sesuai dengan pandangan-pandangannya. Pemerintah berpegang kepada putusan hakim. Itu harus kita taati," tegas Kalla.Bahwa ada ketidakjelasan, imbuh Kalla, selanjutnya Presiden SBY toh sudah menginstruksikan kepolisian untuk lebih mempertajam atau memfokuskan diri mencari siapa dalang di belakang itu sebenarnya. "Karena Pollycarpus di sini diputus tidak bersalah," kata dia.Putusan kasasi MA terhadap Polly menuai kritik berbagai pihak. Sebab sebelumnya Polly dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Munir dan divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(umi/sss)











































