Pemkab Pandeglang Tunggak Tunjangan PNS Selama 4 Bulan

Pemkab Pandeglang Tunggak Tunjangan PNS Selama 4 Bulan

Aris Rivaldo - detikNews
Kamis, 31 Agu 2023 15:41 WIB
Ketua BPKD Pandeglang Yahya Gunawan.
Kepala BPKD Pandeglang Yahya Gunawan (Aris/detikcom)
Pandeglang -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum membayar tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama empat bulan kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN). Pemkab Pandeglang beralasan tidak memiliki anggaran.

"Duitnya nggak ada," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang Yahya Gunawan, Kamis (31/8/2023).

Yahya mengatakan, untuk 2023, Pemkab Pandeglang hanya mampu membayar TPP sampai April. Sementara sampai Agustus ini, Pemkab belum bisa membayar tunjangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya yang sekarang baru bulan April, tapi nanti dibayar lagi," ungkapnya.

Yahya menjelaskan, dalam satu bulan, Pemkab Pandeglang harus menyiapkan anggaran sebesar Rp 14 miliar untuk membayar TPP. Tetapi saat ini Pemkab Pandeglang memiliki keterbatasan anggaran untuk melunasi TPP.

ADVERTISEMENT

"Satu bulan itu Rp 14 miliar," katanya.

Yahya mengatakan Pemkab berjanji akan membayar sisa tunggakan TPP selam 4 bulan terakhir. Yahya mengatakan pembayaran itu akan dilakukan setelah anggaran tersedia.

"Nanti (dibayar) pada saat uangnya tersedia," katanya.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads