Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum membayar tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama empat bulan kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN). Pemkab Pandeglang beralasan tidak memiliki anggaran.
"Duitnya nggak ada," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang Yahya Gunawan, Kamis (31/8/2023).
Yahya mengatakan, untuk 2023, Pemkab Pandeglang hanya mampu membayar TPP sampai April. Sementara sampai Agustus ini, Pemkab belum bisa membayar tunjangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya yang sekarang baru bulan April, tapi nanti dibayar lagi," ungkapnya.
Yahya menjelaskan, dalam satu bulan, Pemkab Pandeglang harus menyiapkan anggaran sebesar Rp 14 miliar untuk membayar TPP. Tetapi saat ini Pemkab Pandeglang memiliki keterbatasan anggaran untuk melunasi TPP.
"Satu bulan itu Rp 14 miliar," katanya.
Yahya mengatakan Pemkab berjanji akan membayar sisa tunggakan TPP selam 4 bulan terakhir. Yahya mengatakan pembayaran itu akan dilakukan setelah anggaran tersedia.
"Nanti (dibayar) pada saat uangnya tersedia," katanya.
(aik/aik)