Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mempersilakan masyarakat memantau proses hukum terhadap tiga oknum TNI yang diduga menculik dan membunuh remaja asal Aceh, Imam Masykur. Yudo menegaskan, tidak ada impunitas bagi TNI yang melakukan kesalahan.
"Silakan masyarakat atau media memantau-memonitor proses hukum dari prajurit yang kemarin sudah kita laksanakan langsung kita laksanakan proses hukum," kata Yudo seusai upacara pembukaan Super Garuda Shield 2023 di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (31/8/2023).
"Selalu saya sampaikan, tidak ada impunitas bagi prajurit yang melakukan kesalahan, apalagi sampai tindak pidana berat dan kita tidak menutup-nutupi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudo menjamin proses hukum terhadap ketiga pelaku dilakukan secara profesional dan transparan. Yudo menegaskan tak akan melindungi prajurit TNI yang bersalah.
"Silakan bertanya kepada penyidik, dan saya lihat kemarin penyidik dari Puspom Kodam sudah menyampaikan semuanya. Bahkan saya lihat penyidikannya secara terbuka. Jadi para media, masyarakat, bisa mengakses. Jadi tolong jangan ada lagi, apa namanya, seolah-olah kami ini melindung-lindungi prajurit (yang lakukan kesalahan), tidak," ucap Yudo.
Yudo berharap kasus hukum yang melibatkan tiga oknum TNI tidak melukai hati ribuan prajurit yang kini sedang melakukan latihan bersama tentara asing di Banyuwangi, Jawa Timur.
"Kita menerapkan reward and punishment. Kalau memang jelek, kita hukum, kalau memang mereka baik, kita berikan penghargaan. Jangan sampai atas ulah prajurit yang satu-dua-tiga orang, yang jelek ini melukai 5.000 prajurit TNI yang sekarang ini lagi berjuang untuk latihan," kata Yudo.
"Jadi jangan dikebyah-uyah (pukul rata), TNI masih banyak yang baik, masih banyak yang baik. Yang jelek ini hanya 0,0 berapa persen. Jangan sampai prajurit kita yang sekarang ini, lagi untuk mendatangkan hujan juga terganggu gara-gara ini," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pomdam Jaya menetapkan anggota Paspampres, Praka RM, dan dua anggota TNI lainnya, Praka HS dan Praka J, sebagai tersangka di kasus tewasnya Imam Masykur. Kasus ini berawal saat korban Imam Masykur dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/8). Ketiga pelaku yang merupakan oknum TNI berpura-pura sebagai polisi saat membawa Imam Masykur, yang diduga menjual obat terlarang.
"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (Tramadol dll)," kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin (28/8).
Ketiga oknum TNI itu lalu memeras Imam Masykur agar tidak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang. Dalam proses meminta uang itu, para pelaku menganiaya korban.
Ketiga pelaku lalu meminta uang kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta. Pada saat yang sama, pelaku juga menyiksa korban dan video rekaman penyiksaan itu dikirimkan ke keluarga korban.
"Setelah ditangkap, dibawa, dan diperas sejumlah uang," katanya.
Tiga tersangka itu ialah Praka RM, yang merupakan anggota Paspampres; Praka HS, yang merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Mereka diduga membuang mayat korban di waduk Purwakarta. Mayat korban kemudian ditemukan mengambang di sungai di Karawang.
Selain itu, ada tiga warga sipil yang juga diduga terlibat. Mereka adalah Zulhadi Satria Saputra, yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM, dan Heri. AM, Heri, dan Zulhadi Satria Saputra kini ditahan di Polda Metro Jaya.
(knv/knv)