Rencana PK Polly, Kejagung Tunggu Salinan Putusan MA

Rencana PK Polly, Kejagung Tunggu Salinan Putusan MA

- detikNews
Jumat, 06 Okt 2006 12:53 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto. Salinan putusan itu akan dipelajari terkait rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh Kejagung."Kita belum dapat putusan itu, terhadap Polly, kita akan coba mempelajari putusan itu untuk ke sana (PK)," kata Wakil Jaksa Agung Basrief Arief dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2006).Dikatakan Basrief, untuk mengajukan PK diperlukan novum (bukti baru). Untuk memperoleh itu, lanjut dia, Kejagung harus mempelajari salinan putusan secara lengkap."Kita tunggu putusan lengkap vonis Polly, apakah masih ada yang belum terbahas atau belum teranalisa dalam putusan yang merupakan novum kalau kita ajukan PK," ujarnya.Sebelumnya Kejagung menyatakan, terhadap putusan Polly, sesuai KUHAP, Kejagung tidak dapat lagi melakukan upaya hukum. Pengajuan PK dapat dilakukan oleh terpidana.Pada sidang putusan 3 Oktober 2006, MA memutuskan Polly tidak terbukti membunuh aktivis HAM Munir. Polly hanya dinyatakan bersalah atas pemalsuan dokumen. Vonis 14 tahun pun dikorting menjadi 2 tahun. (ken/sss)


Berita Terkait