Tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta rencananya berlaku mulai besok 1 September 2023. Pihak kepolisian melakukan antisipasi petugas yang bermain-main saat melakukan penindakan.
"Tentunya operasi ini dalam pengawasan. Kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).
Doni memastikan kegiatan uji emisi kendaraan akan sesuai dengan prosedur. Dia meminta masyarakat sama-sama mengawasi proses uji emisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kegiatan-kegiatan ini dipastikan nanti sesuai prosedur, tidak ada penyimpangan. Dan tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dengan dinas terkait," ujarnya.
Doni juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan petugas nakal saat uji emisi. Pihaknya, lanjut Doni, akan langsung menindak petugas tersebut.
"Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan," imbuhnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada lima titik di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditilang
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan kendaraan yang tidak lulus uji emisi saat pemeriksaan akan dikenakan denda tilang.
"Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).
Doni mengatakan, proses mekanisme penilangan sama seperti biasanya. Bagi kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu," jelasnya.