Polisi Akan Periksa Kejiwaan Ayah yang Tega Perkosa Anak hingga 100 Kali

Adrial Akbar - detikNews
Kamis, 31 Agu 2023 10:51 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Seorang ayah di Tangerang berinisial SH (54) ditangkap polisi karena memperkosa anaknya sendiri sampai 100 kali sejak 2014. Polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan SH.

"Untuk Tersangka akan dicek (kejiwaan)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing ketika dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).

Rio mengatakan, secara kasatmata, tidak terlihat adanya gangguan kejiwaan si pelaku. Kata dia, pelaku terlihat dalam kondisi sehat. Meski begitu, polisi akan tetap memeriksa kondisi kejiwaan SH.

"Nggak ada (tanda-tanda gangguan kejiwaan), sehat kok," ungkapnya.

Diperkosa 100 Kali

Sebelumnya, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan korban diperkosa oleh ayahnya sendiri sejak usianya sekitar 9 tahun. Korban diancam jika melapor ke keluarganya. Usia korban saat ini 19 tahun.

"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak 2014 sampai 2023 kurang lebih 100 kali dengan di bawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban," jelas Rio, Rabu (30/8).

Kasus ini terungkap ketika kakak korban mengamuk dan meminta pelaku yang juga ayahnya keluar. Istri SH, yang mendengar teriakan si kakak, kemudian membawanya keluar.

"Di situ anak korban dibawa keluar, korban pun pingsan setelah diberitahukan kalau anaknya telah disetubuhi oleh suaminya sejak sekolah kelas 4 SD," ungkapnya.

Lebih lanjut, kejadian ini lalu dilaporkan ke kepolisian hingga akhirnya pelaku ditangkap. Pelaku pun disangkakan Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.




(knv/knv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork