5 Hal di Dakwaan Rafael Alun: Tas Mewah KW hingga Rubicon Mario Dandy

5 Hal di Dakwaan Rafael Alun: Tas Mewah KW hingga Rubicon Mario Dandy

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 31 Agu 2023 07:52 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Foto: Rafael Alun dalam sidang dakwaan (Ari Saputra)

5. Samarkan Asal-usul Suap

Jaksa mengatakan Rafael menyamarkan asal-usul penerimaan suap dengan membeli sejumlah aset hingga menanamkan modal usaha di sejumlah perusahaan. Jaksa membagi TPPU yang dilakukan Rafael dalam dua tahap yang jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 100 miliar.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total Rp 100 miliar itu berupa tanah bangunan, ruko, apartemen, kendaraan hingga uang di safety box.


(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads