2 Pemuda Mau Tawuran Kocar-kacir Dikejar Polisi di Mampang, Motor Ditinggal

2 Pemuda Mau Tawuran Kocar-kacir Dikejar Polisi di Mampang, Motor Ditinggal

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 30 Agu 2023 20:56 WIB
Polsek Mampang mengamankan 2 pemuda yang hendak tawuran dan sempat tinggalkan motor saat dikejar patroli polisi.
Foto: Polsek Mampang mengamankan 2 pemuda yang hendak tawuran dan sempat tinggalkan motor saat dikejar patroli polisi. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengamankan dua pemuda inisial AFR (20) dan SWP (16) yang diduga hendak tawuran di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap lantaran kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit.

"Terhadap tersangka dengan inisial AFR yang bersangkutan ada di belakang saya, kemudian 1 lagi tersangka dengan insiial SWP. Sengaja 1 tersangka saja yang kami tampilkan karena tersangka satu lagi masih di bawah umur," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).

David mengatakan pengungkapan tawuran itu berawal dari video live Instagram yang sempat viral pada Juni lalu. Dia mengatakan dalam live Instagram itu ada rombongan 15-20 pemuda yang diduga hendak tawuran di kawasan Mampang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan masyarakat merasa resah dengan aksi gerombolan pemuda di kawasan Mampang. Menindaklanjuti hal itu, Polres Jaksel pun mengadakan patroli di malam hari.

"Mereka ada yang berlari, berjalan, membawa senjata tajam bahkan ada yang melempar ke arah seberang senjata tajamnya. Hal itu viral kemudian menjadi atensi dari segala pihak terutama masyarakat yang merasa terganggu keamanannya, akhirnya Polres Jaksel dipimpin oleh Bapak Kapolres pada saat itu, langsung mengadakan kegiatan rembug bareng warga," ujarnya.

Kabur Tinggalkan Motor

Dia mengatakan patroli dilakukan dari pukul 24.00 WIB hingga 04.00 WIB. Dia menyebutkan pihaknya mendapati 3 motor yang melawan arah dan membawa senjata tajam yang diduga hendak tawuran di Jalan Bangka II, Mampang Prapatan pada Selasa (26/8) kemarin.

ADVERTISEMENT

"Kami jajaran Polsek Mampang Prapatan pada Sabtu yang lalu, tanggal 26 Agustus 2023 melaksanakan kegiatan patroli skala sedang mencakup tiga pilar, kemudian kita melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan ini. Kami start dari jam 24.00 WIB sampai hingga subuh jam 04.00 WIB hari minggunya. Saat kembali ke arah Mapolsek, ditemukan di Jalan Bangka II ada 3 kendaraan bermotor yang melawan arah, kemudian kita melihat sajam yang ditenteng," ujarnya.

Dia mengatakan tim patroli lalu melakukan pengejaran terhadap 3 motor yang melawan arah tersebut. Dalam pengejaran itu, ada 2 motor dan celurit yang ditinggalkan.

"Oleh karena itu, patroli melakukan pengejaran, kemudian masuk ke Bangka II, orang tersebut kabur meninggalkan dua unit motor dan senjata tajam berbentuk celurit yang bisa kita lihat di hadapan kita sekalian. Setelah itu barang bukti kita amankan ke polsek," ujarnya.

Baca di halaman selanjutnya: 2 orang jadi tersangka....

2 Orang Jadi Tersangka

Dia mengatakan 10 warga yang merupakan tokoh dan keluarga dari terduga pengemudi 2 motor itu lalu mendatangi Polsek Mampang pada Selasa (29/8) kemarin. Dia menyebutkan pihaknya melakukan klarifikasi dan gelar perkara sehingga ditetapkan 2 tersangka yakni AFR dan SWP terkait kepemilikan sajam.

"Warga masyarakat yang datang berbondong-bondong membawa anaknya, kurang lebih 10 orang hadir di tempat ini dan mengakui bahwa itu adalah kendaraan bermotornya. Kemudian dari situ kita lakukan klarifikasi, pemeriksaan terhadap 10 anak-anak yang ada, dan mengerucut menjadi dua orang sebagai pemilik senjata tajam ini," ujarnya.

Dia mengatakan AFR dan anak SWP membeli celurit secara online. Dia mengatakan AFR merupakan seorang pengangguran sementara SWP masih pelajar.

"Untuk pekerjaan dari dua orang yang kita amankan satu ini tidak bekerja nah yang satu adalah pelajar karena masih di bawah umur yang masih sekolah di Jakarta, SMA. Kemudian mendapatkan benda tajam ini melalui media online karena dijual di media online. Nanti akan kami dalami lebih lanjut untuk penjualnya," ujarnya.

Selain itu, David mengatakan AFR dan anak SWP menunggu lawan tawuran dengan janjian di WhatsApp. Dia menyebutkan pelaku bergerombol dan berputar-putar di jalanan ketika tak mendapat lawan tawuran.

"Kemudian modus operandinya mereka berkumpul untuk menunggu undangan via WA, ketika ada yang menyambut maka mereka bergerak. Kalau mereka nggak ada yang nyambut maka mereka bergerombol seperti patroli gitu, tapi tidak melakukan aksinya hanya mutar-mutar saja di sekitar wilayah Bangka, semua orang yang diamankan ini dua-duanya dari Jalan Bangka, Kelurahan Pela Mampang. Jadi modus operandinya mereka menunggu undangan, apabila ada yang menyambut maka pecahlah tawuran itu," tuturnya.

Lebih lanjut, David mengatakan AFR dan anak SWP ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata tajam. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Sehingga terhadap dua orang dengan inisial AFR dan SWP kami gelar perkara dan kami naikkan statusnya sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads