Wamen ATR Tutup GTRA Summit 2023 dengan Deklarasi Karimun, Begini Isinya

Wamen ATR Tutup GTRA Summit 2023 dengan Deklarasi Karimun, Begini Isinya

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 30 Agu 2023 19:39 WIB
Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (dok Kementerian ATR/BPN)
Foto: Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (dok Kementerian ATR/BPN)
Karimun -

Pertemuan Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Summit 2023 telah berakhir. Rapat lintas sektor dalam membahas masalah pertanahan ini menciptakan kesepakatan berupa Deklarasi Karimun.

GTRA Summit tahun ini digelar di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Acara tersebut ditutup oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni yang turut membacakan isi Deklarasi Karimun.

"Dengan mengingat kembali pesan utama Presiden Joko Widodo dalam GTRA Summit di Wakatobi 2022 yaitu agar kita meruntuhkan tembok-tembok ego sektoral, dan kemudian bekerja sama demi mencapai keadilan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di seluruh tanah air Indonesia," kata Raja di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (30/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deklarasi Karimun dibagi ke dalam empat poin utama mengacu kepada empat isu besar yang dibahas selama GTRA Summit tahun ini. Empat isu itu mulai dari penyelesaian konflik agraria aset BUMN/BUMD yang dikuasai masyarakat hingga legalisasi aset permukiman di atas air.

Raja Juli mengatakan GTRA Summit 2023 harus mampu menghilangkan ego sektoral antarlembaga dan kementerian dalam penyelesaian konflik agraria. Dia menekankan pentingnya kerja-kerja kolaborasi tiap kementerian terkait.

ADVERTISEMENT

"Dari sama-sama kerja, ke kerja bersama untuk Reforma Agraria," katanya.

Berikut Isi Deklarasi Karimun:

Isi Deklarasi Karimun yang pertama berkaitan dengan Resolusi Penyelesaian Legalisasi Aset Permukiman di atas Air, Pulau-pulau Kecil dan Pulau Kecil Terluar. Ada empat kesepakatan yang termuat dalam isi deklarasi poin ini.

1. Menyepakati untuk melestarikan kawasan mangrove dengan meningkatkan fungsi lingkungan, ekonomi, dan sosialnya dengan komitmen bersama melalui pengalokasian dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi

2. Mendorong dan Mendukung Kementerian ATR/BPN menerbitkan Hak Atas Tanah pada Ruang Darat dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan KKPRL pada Ruang Laut

3. Mendorong pengelolaan dan pengintegrasian data spasial sistem kadaster darat dan kadaster laut antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan

4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional di wilayah pesisir melalui program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Poin kedua terkait dengan Penyelesaian Konflik Agraria pada Aset BMN/BMD, BUMN/BUMD yang dikuasai oleh masyarakat. Terdapat lima kesepakatan yang tercapai dalam poin ini.

1. Menyelesaikan permasalahan konflik agraria pada aset barang milik negara/barang milik daerah (BMN/BMD) dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD) yang telah dikuasai dengan itikad baik oleh masyarakat atau dimanfaatkan untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang reforma agraria dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN/BMD dan BUMN/BUMD;

2. Membentuk tim lintas kementerian/lembaga, dan aparat penegak hukum yang akan melaksanakan verifikasi lapangan dan penentuan pola penyelesaian sesuai peraturan perundang undangan

3. Melakukan inventarisasi dan sinkronisasi data penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) aset BMN, BMD, BUMN, dan BUMD yang dikuasai oleh masyarakat atau digunakan untuk kepentingan pemerintah

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Saat Wamen ATR Turun Tangan Selesaikan Sengketa Vihara Amurva Bhumi':

[Gambas:Video 20detik]



4. Membentuk peraturan pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam rangka menjalankan pola penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan

5. Melakukan pengendalian tanah terhadap aset-aset BMN, BMD, BUMN, dan BUMD yang telah clean and clear, untuk menghindari terjadinya penguasaan oleh pihak yang tidak berhak di masa mendatang.

Poin ketiga terkait Resolusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Transmigrasi. Lima kesepakatan tercipta dalam poin ini.

1. Memperkuat koordinasi lintas sektor antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui optimalisasi fungsi gugus tugas reforma agraria (GTRA) sebagai wadah koordinasi dalam penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi;

2. Melaksanakan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) secara menyeluruh, sebagai upaya penyelesaian legalisasi tanah transmigrasi;

3. Menginventarisasi data spasial dan yuridis tanah-tanah transmigrasi melalui pemanfaatan teknologi informatika sehingga terbangun basis data
digital yang akurat, untuk memudahkan proses identifikasi masalah dan mendukung pengambilan kebijakan yang tepat

4. Mengalokasikan anggaran dalam rangka penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi sesuai kewenangan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

5. Menyusun peraturan pelaksanaan dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi sehingga dapat memberikan arah kebijakan yang jelas, selaras, dan konsisten.

Poin terakhir terkait Resolusi Penyelesaian Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan. Lima kesepakatan dicapai dalam poin tersebut.

1. Menyepakati agar dilakukan proses percepatan sertifikasi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan melalui pendaftaran TORA Pelepasan Kawasan Hutan yang belum bisa ditindaklanjuti dengan Redistribusi Tanah dalam bentuk peta bidang tanah (PBT) dengan diberikan nomor identifikasi bidang (NIB)

2. Meningkatkan keterlibatan aktif seluruh tim inver Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan melalui Penataan Kawasan (PPTPKH) dalam kegiatan inventarisasi dan verifikasi lapangan, sehingga terjadi sinkronisasi data subjek dan objek antara Surat keputusan perubahan batas (SK Biru) dengan data redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan

3. Membangun basis data spasial terintegrasi antar kementerian/lembaga dalam rangka percepatan penyelesaian PPTPKH

4. Mempercepat pembuatan regulasi turunan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria untuk memberikan rujukan operasional dalam pelaksanaan redistribusi tanah dari TORA pelepasan Kawasan Hutan

5. Memahami bahwa keberhasilan pelaksanaan percepatan PPTPKH dan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan memerlukan dukungan anggaran yang memadai.

Halaman 3 dari 2
(ygs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads