Seorang bandar obat keras berbahaya (OKB) yang diduga mengandung tramadol berinisial YD (50) ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi. Dari tangan YD, polisi menyita 12.740 butir obat.
"Kami sangat konsen memberantas OKB karena dampaknya sangat berbahaya bagi generasi muda. Bayangkan saja, per 10 butir dijual dengan harga Rp 12 ribu dan sangat terjangkau masyarakat. Tapi di balik harganya yang murah, dampaknya bagi pengguna sangat berbahaya," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dalam keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).
YD merupakan warga Kampung Cikawao, Desa Nagrak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. Aldi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat melalui layanan WhastApp (WA) 'Lapor Pak Kapolres Reborn' Polres Cimahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Masyarakat yang memiliki informasi bisa menyampaikannya ke layanan 'Lapor Pak Polisi Reborn'. Layanan ini sangat membantu kami," jelas Aldi.
Aldi menerangkan, YD ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Cipatat, Desa Lagadar, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, pada Senin (28/8), pukul 18.00 WIB. Barang bukti yang diamankan di antaranya dua stoples obat jenis hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan 'mf' sebanyak 2.000 butir, 13 bungkus plastik bening berisi masing-masing 10 butir obat warna kuning bertulisan 'mf' diduga trihexiphenidyl, lalu 811 strip obat warna kuning bertulisan 'mf' sebanyak 8.110 tablet, uang tunai Rp 976 ribu, dan ponsel.
Di kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah mengatakan YD dijerat dengan Pasal 435 jo 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Simak juga 'Saat Polda Metro Bongkar Peredaran Obat Keras, 26 Orang Diamankan':
(aud/aud)