Jawaban Ketua MK Saat 'Adik Ipar Jokowi' Disinggung di Sidang Usia Cawapres

Jawaban Ketua MK Saat 'Adik Ipar Jokowi' Disinggung di Sidang Usia Cawapres

Antara - detikNews
Rabu, 30 Agu 2023 17:28 WIB
Ketua MK Anwar Usman
Ketua MK Anwar Usman (Dok. YouTube)
Jakarta -

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons soal tafsir liar terkait perkara uji materi Undang-Undang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Anwar Usman mengatakan sudah disumpah sebagai hakim konstitusi.

"Terima kasih Pak Sunandiantoro yang telah mengingatkan saya secara khusus sebagai Ketua MK. Begini, saya disumpah untuk duduk di sini. Demi Allah," kata Anwar dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di gedung MK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (30/8/2023).

Sunandiantoro merupakan kuasa hukum pihak terkait, Evi Anggita, dan kawan-kawan dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mulanya, Sunandiantoro mengatakan, permohonan yang diajukan oleh PSI yang menghendaki Pasal 169 huruf q UU Pemilu dimaknai menjadi pasangan capres-cawapres berusia sekurang-kurangnya 35 tahun, telah menimbulkan tafsir liar di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan salah satu tafsir liar itu adalah keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meloloskan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang sedang menjabat Wali Kota Solo sebagai cawapres. Tafsir liar lainnya, menurut Sunandiantoro, adalah hubungan kekerabatan Anwar Usman dengan Jokowi akan mempengaruhi pengambilan keputusan.

"Status Yang Mulia Ketua MK yang merupakan suami dari Ibu Idayati, yaitu adik kandung dari Presiden Joko Widodo, juga tidak luput dari sasaran tafsir liar tersebut sehingga mengesankan hubungan kekerabatan/kekeluargaan beliau berdampak pada pertimbangan yang diambil dalam memutuskan perkara a quo," kata Sunandiantoro.

ADVERTISEMENT

Sunandiantoro menyebutkan pihak terkait dalam perkara itu meyakini opini liar tersebut tidaklah benar. Dia menilai tafsir liar itu sebagai upaya politik kotor.

"Tentu kami para pihak terkait meyakini bahwa opini publik yang liar tersebut tidaklah benar dan hanya serangkaian gerakan politik kotor yang sedang mencoba merusak dan mempermainkan marwah Presiden Joko Widodo, majelis hakim MK, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka," katanya.

Anwar Usman kemudian merespons pernyataan Sunandiantoro. Dia mencontohkan dengan kisah Nabi Muhammad SAW.

"Nabi Muhammad, anaknya mencuri, akan dipotong sendiri tangannya oleh Nabi Muhammad," kata Ketua MK.

Anwar mengatakan putusan MK merupakan hasil keputusan bersama dari sembilan hakim konstitusi. Dia mengatakan semua hakim MK memiliki hak suara setara dalam setiap perkara yang diadili.

"Dan kami bersembilan punya hak suara yang sama. Putusan Mahkamah Konstitusi, bukan putusan Ketua Mahkamah Konstitusi, ya. Ini juga untuk pemahaman untuk seluruh, siapa pun yang mempunyai pendapat seperti yang dikutip oleh saudara Sunandiantoro," kata Anwar.

"Terima kasih untuk memberi pemahaman secara umum. Lebih khusus lagi tadi mengingatkan saya dan seluruh yang berpendapat seperti yang disampaikan oleh Saudara," sambung Anwar.

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum itu adalah sidang lanjutan untuk perkara Nomor 29, 51, dan 55 Tahun 2023. Ketiga perkara itu menggugat pasal yang sama, yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa meminta agar frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' dalam pasal tersebut diganti menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara'.

Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.

Pada petitumnya, Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika meminta agar frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' dalam pasal tersebut diganti menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah'.

Selanjutnya, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan PSI juga menggugat pasal yang sama. Dalam petitumnya, PSI meminta agar batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads