Warga Sempat Mengira 'Koper Merah' Mutilasi di Bogor Berisi Uang

Warga Sempat Mengira 'Koper Merah' Mutilasi di Bogor Berisi Uang

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 30 Agu 2023 17:11 WIB
Warga bersaksi tentang penemuan mayat dalam koper merah di Tanjo, Kabupaten Bogor, di Pengadilan Negeri Cibinong.
Di Pengadilan Negeri Cibinong, warga bersaksi tentang penemuan mayat dalam koper merah di Tanjo, Kabupaten Bogor. (Rizky Adha/detikcom)
Kabupaten Bogor -

Ketua RT Agus menceritakan penemuan mayat korban mutilasi dalam koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Agus mengatakan warga awalnya mengira koper tersebut berisi uang.

Agus menjadi saksi dalam persidangan kasus mutilasi dengan terdakwa Dedy Angga (33) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Agus menceritakan ketika salah seorang warga bernama Aceng melaporkan penemuan koper berisi mayat.

"Pada Rabu, 15 Maret 2023, sekitar jam 07.15 WIB, ada warga melaporkan ke saya namanya Aceng, kami bersama-sama ke TKP, pada saat itu ada koper," kata Agus setelah ditanya jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (30/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, JPU bertanya kepada Agus apa yang Aceng katakan kepadanya. Agus mengatakan saat itu Aceng melihat daging manusia di dalam koper merah.

"Bilangnya ada daging manusia, posisi koper di pinggir jalan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Agus kembali ditanyakan dari mana Aceng bisa mengetahui isi dalam koper tersebut. Agus menjawab bahwa Aceng sempat membuka sedikit bagian ritsleting koper. Aceng juga sempat mengira bahwa koper tersebut berisi uang.

"Terus Pak Aceng ini kok bisa tahu itu diduga ada sesuatu di dalamnya, apa yang diceritakan ke Bapak?," tanya JPU.

"Jam 07.00 WIB itu kan dia bawa anaknya, kemudian dia lihat koper merah disangkanya duit, dibuka sedikit ternyata daging, langsung lapor saya," ungkap Agus

Didakwa Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, Humas PN Cibinong menyatakan Dedy didakwa dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana. Arman memutilasi R, lalu memasukkan korban ke koper merah dan membuangnya di Tenjo.

"Dakwaannya Pasal 340 dan Pasal 338 (KUHP)," kata Amran saat dihubungi.

"Bahwa Terdakwa Dedy Angga pertama dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain dan kedua, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," demikian bunyi dakwaan dalam SIPP PN Cibinong.

(rdh/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads